Tinjauan Fiqh Muamalat terhadap Pelaksanaan Tabungan Paket Beras di Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut

Siti Kulsum Fatimah, Muhammad Abdurrahman, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract: Istishna parallel is a canal of a istishna contract, which is the parallel istishna is a buying and selling activity in the form of special order by seller, buyer and subcontractor, which is the subcontractors are someone who cooperate with the seller to fulfill the order goods. This research use an empirical normative juridical approach that uses normative law (legislation) in analyzing events that occur in society. This research use the type of qualitative research using field research techniques conducted by directly come to the object of research and research literature study. According to fiqh muamalat, parallel istishna is a contract that used in the implementation of rice package savings in Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. However in the field, there are contradictions with the provisions of the parallel istishna contract, among others: the lack of clarity of merchandise, the lack of clarity on the time of distribution of goods, and the absence of khiyar rights. Therefore, the implementation of rice package savings in Desa Padaasih is not valid because it does not meet the requirements of one of the parallel istishna pillars.

Keywords: Package Saving, Istishna, and Istishna Parallel.

 

Abstrak: Istishna paralel merupakan terusan dari sebuah akad istishna, di mana istishna paralel merupakan kegiatan jual beli dalam bentuk pesanan khusus yang dilakukan oleh beberapa pihak yaitu penjual, pembeli dan subkontraktor, di mana subkontraktor adalah pihak yang bekerjasama dengan pihak penjual untuk memenuhi barang pesanannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif empiris yang menggunakan hukum normatif (undang-undang) dalam menganalisis peristiwa yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan jenis peneitian kualitatif dengan menggunakan teknik penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara mendatangi langsung objek penelitian dan  penelitian studi literatur. Menurut pandangan fiqh muamalat, istishna paralel merupakan akad yang digunakan dalam pelaksanaan tabungan paket beras di Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan akad istishna paralel di antaranya: tidak adanya kejelasan barang yang diperjualbelikan, tidak adanya kejelasan waktu pembagian barang, dan tidak adanya hak khiyar. Oleh karena itu, pelaksanaan tabungan paket beras di Desa Padaasih tidak sah karena tidak memenuhi ketentuam-ketentuan dari salah satu rukun istishna paralel.

Kata Kunci: Tabungan Paket, Istishna, dan Istishna Paralel.


Keywords


Tabungan Paket, Istishna, dan Istishna Paralel.

Full Text:

PDF

References


Antonio, M.S. (2001).BANK SYARI’AH dari Teori ke Praktik. Depok: Gema Insani.

Az-Zuhaili, W. (2007). FIQIH ISLAM : Hukum Transaksi Keuangan, Transaksi Jual-Beli Asuransi, Khiyar, Macam-macam Akad Jual-Beli, Akad Ijarah (Penyewaan) terj. Abdul Hayyle al-Kattani, dkk. cet.1 Jld.5. Depok: Gema Insani.

Fatwa DSN MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’

Fatwa DSN MUI No.22/DSN-MUI/IV/2002 Tentang Jual Beli Istishna’ Paralel

Hasan, M.A. (2004). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Edisi.1. Cet.II Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nawawi, I. (tt). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sutanto, H., & Umam, K. (2013). Manajemen Pemasaran Bank Syari’ah. Bandung: Pustaka Setia.

Syafei, R. (tt). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10641

Flag Counter   Â