Tinjauan Sistem Bagi Hasil Dengan Akad Mudharabah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan Antara Pemilik Kapal dan Nelayan Di Desa Parean

Sari Wati, Zaini Abdul Malik, Ramdan Fawzi

Abstract


Abstract. Parean Village Kandanghaur District Indramayu Regency majority of the population work as fishermen and farm laborers. The fishermen in the village of Parean in the distribution of fishing results that occurred, if the results obtained by many fishermen, then certainly will not be a problem because it is easy to share the results of the business means there is goods or business results will be shared to fishermen and ship owners. However, in an effort as a fisherman the results are uncertain, and if not get a catch at all fishermen still return the initial capital to the ship owner, then how to share the results between fishermen and skipper. Therefore if the problem is not solved then there will be injustice in working together between fishermen and ship owners. Related to the background of the problem, the formula and purpose of the research is (1) What is the revenue share according to Islam and Law No.16 of 1964 on the share of fishery products? (2) How is the implementation of profit sharing system between ship owner and fisherman in Parean Village? (3) How to review the profit-sharing system in Islam and Law No.16 of 1964 on the share of fisheries on the implementation of profit sharing between ship owners and fishermen in Parean Village. The research method used is descriptive qualitative. Data collection techniques used were interviews, observation, documentation and literature study. After the authors do the research, then got the reality that the system for fishing results conducted by ship owners and fishermen in the village of Parean there is injustice in the distribution of results, namely the cost of debt supplies, and it becomes dependent fishermen. And if reviewed according to the Act there is incompatibility in the calculation and without supervision by the Local Government Level II to avoid extortion. So the sharing system between ship owners and fishermen in Parean Village is not in accordance with Islamic Shari'a and Law No.16 of 1964 on the share of fishery.

Keywords: Profit Sharing, Mudharabah, Fisherman.


Abstrak. Desa Parean Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu sebagian besar mayoritas penduduknya bekerja sebagai nelayan dan buruh tani. Adapun nelayan di Desa Parean dalam pembagian hasil penangkapan ikan yang terjadi, apabila hasil yang diperoleh nelayan banyak, maka tentu tidak akan menjadi masalah karena mudah dalam membagi hasil usaha artinya ada barang atau hasil usaha yang akan dibagi kepada nelayan dan pemilik kapal. Akan tetapi dalam usaha sebagai nelayan hasilnya tidak menentu, dan apabila tidak mendapatkan hasil tangkapan sama sekali nelayan tetap mengembalikan modal awal kepada pemilik kapal, maka bagaimana cara pembagian hasil antara nelayan dan juragan. Oleh karenanya bila masalah tersebut tidak dipecahkan maka akan timbul ketidakadilan dalam bekerja sama antara nelayan dan pemilik kapal. Terkait dari latar belakang masalah tersebut, rumusan dan tujuan penelitiannya adalah (1) Bagaimana bagi hasil menurut Islam dan Undang-Undang No.16 tahun 1964 tentang bagi hasil perikanan? (2) Bagaimana pelaksanaan system bagi hasil antara pemilik kapal dan nelayan di Desa Parean? (3) Bagaimana tinjauan system bagi hasil dalam Islam dan Undang-Undang No.16 tahun 1964 tentang bagi hasil perikanan terhadap pelaksanaan bagi hasil antara pemilik kapal dan nelayan di Desa Parean. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Setelah penulis melakukan penelitian, maka didapatlah kenyataan bahwa system bagi hasil penangkapan ikan yang dilakukan oleh pemilik kapal dan nelayan di Desa Parean terdapat ketidakadilan dalam pembagian hasil, yaitu adanya biaya perbekalan hutang, dan itu menjadi tanggungan nelayan. Dan apabila ditinjau menurut Undang-Undang terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan dan tanpa diawasi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II agar terhindar dari pemerasan. Maka system bagi hasil antara pemilik kapal dan nelayan di Desa Parean tidak sesuai syariat Islam dan Undang-Undang No.16 tahun 1964 tentang bagi hasil perikanan.

Kata kunci: Bagi Hasil, Mudharabah, Nelayan.


Keywords


Bagi Hasil, Mudharabah, Nelayan

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah, CV Darus Sunnah, Jakarta, 2002.

Majah, Ibnu. (1960). Subul As-Salam. Mesir: Maktabah wa Mathba’ah

Mushthafa Al-Babiy Al-Halabi.

Suhendi, Hendi. (2011). Fiqih Muamalah. Bandung: PT.Raja Grafindo Persada.

UU RI no.16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan m

Wardi M, Ahmad. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Wawancara dengan nelayan di Desa Parean Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu pada tanggal 21 September 2017 pukul 11:00 WIB.

Nunung Nurhasanah,†Optimalisasi Peran Mudharabah Sebagai Salah Satu Akad Kerjasama dalam Pengembangan Ekonomi Syari’ahâ€. Jurnal UNISBA, Bandung, 3 November 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10637

Flag Counter   Â