Analisis Fikih Muamalah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Terhadap Kerjasama Di Food Court Makan Doeloe (Studi Kasus Pajajaran Bandung)

Syifa Arfah Saadah, Neneng Nurhasanah, Nanik Eprianti

Abstract


Abstract. In the concept syirkah fiqh muamalah, the principle of profit sharing can be implemented with mudharabah and musyarakah contracts. Food Court Eat Doeloe is one of the pujasera that uses the principle of profit sharing in running its business. The form of cooperation between the owner of the premises with the business manager using the principle of profit sharing with the system of division of 75% for business managers and 25% for the management. However, there are things that are not in accordance with the contents of the agreement in the form of cooperation. The occurrence of revenue and distribution differences that are not in accordance with the ratio that has been agreed upon at the beginning of the agreement. The purpose of this study is to know and understand how the implementation of Food Court Eating Food system is connected with the principle of jurisprudence muamalah. The method in this research is descriptive analysis method. Sources of data used are secondary data and data collection techniques consist of interviews from the management and the owners of tenant food court eating doeloe, documentation and literature study. Data analysis used is qualitative data analysis. The results of this study indicate that the principle activities of cooperation in the Food Court of Eat Doeloe Pajajaran are not in accordance with the principle of fiqh. Because the food court does not apply all the principles in accordance with the muamalah jurisprudence, it causes cooperation to not bring harm, harm one party and cause injustice in the distribution of income according to the predetermined percentage

Keywords: Jurisprudence Muamalah, Shirkah, Profit Sharing


Abstrak. Dalam konsep syirkah fikih muamalah, prinsip bagi hasil bisa dilaksanakan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Food Court Makan Doeloe merupakan salah satu pujasera yang menggunakan prinsip bagi hasil dalam menjalankan usahanya. Bentuk kerjasama antara pemilik tempat dengan pengelola usaha menggunakan prinsip bagi hasil dengan sistem pembagian 75% untuk pengelola usaha dan 25% untuk pihak manajemen. Akan tetapi,ada hal-hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dilaksanakan dalam bentuk kerjasama tersebut. Terjadinya selisih pendapatan dan pembagian yang tidak sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati bersama diawal perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan sistem kerjasama Food Court Makan Doeloe dihubungkan dengan prinsip fikih muamalah. Metode dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Sumber penelitian ini adalah data primer hasil wawancara dari pihak manajemen dan para owner tenant food court makan doeloe. Teknik pengumpulan data yang dilakukan disini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan prinsip kerjasama di Food Court Makan Doeloe Pajajaran belum sesuai dengan prinsip fikih muamlah. Sedangkan prinsip yang diterapkan di food court makan doeloe adalah kerjasama berdasarkan kesepakatan yang kerugiannya tidak bisa ditanggung secara bersama. Keuntungan dapat dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan porsi modal masing-masing. Dengan tidak diterapkannya prinsip fikih muamalah menjadikan akad kerjasama rusak, tidak membawa kemudharatan, merugikan salah satu pihak serta menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian pengahasilan sesuai dengan prosentase yang telah ditentukan diawal
Kata Kunci: Fikih Muamalah , Syirkah , Prinsip Bagi Hasil.


Keywords


Fikih Muamalah , Syirkah , Prinsip Bagi Hasil.

Full Text:

PDF

References


Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhamadiyyah University Press

Ismail, Nawawi.(2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian Ekonomi, Bisnis, dan Sosial. Bogor: Ghalia Indoneia.

Iqbal Hasan. (2006). Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.

Jaih Mubaraok, Hasanudin. (2017) . Fikih Muamalah Maliyah Akad Syirkah dan Mudharabah, Bandung: Simboasa Rekatama Media.

Jurnal katulistiwa. (2012 ). “journal of islamci studieâ€, vol 2,no 1

Neneng Nurhasanah. (2015). Mudharabah dalam teori dan praktik, Bandung: PT Refika Aditama.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitaf, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Usman el-Qurtuby. (2012). Al-Quran Cordoba Terjemahan dan Tajwid Berwarna, Bandung: Cordoba.

Wawancara di Food Court Makan Doeloe.(2018).Di Pajajaran tanggal 13 April




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10630

Flag Counter   Â