TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK GADAI SEPEDA MOTOR DI DESA CIBODAS KECAMATAN CIKAJANG KABUPATEN GARUT

Lina Sulastri Sulastri, Asep Ramdan, Neneng Nurhasnah

Abstract


Gadai merupakan salah satu katagori dari perjanjian hutang-piutang, untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berhutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap hutangnya itu.Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berhutang) tetapi dikuasi oleh penerima gadai (yang berpiutang).Barang yang dujadikan sebagai barang gadaian, harus merupakan barang milik si pemberi gadai dan barang itu harus ada pada saat diadakan perjanjian gadai.[1]

Gadai dalam tradisi Islam, pada dasarnya bukan sesuatu hal yang baru, bahkan sudah pernah dilakukan oleh Rosulullah.Dalam literatur fiqh muamalat, gadai sepadan dengan istilah rahn.[2]Rahn dipahami sebagai penahanan terhadap sesuatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.[3]

Di Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terjadi praktek hutang-piutang dengan menggunakan jaminan sepeda motor.Gadai yang selama ini terjadi di Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut pihak penggadai meminjam sejumlah uang kepada pihak penerima gadai dengan memberikan jaminan sebuah sepeda motor.Dengan barang jaminan diserahkan oleh penggadai kepada penerima gadai, hal ini dilakukan untuk menambah kepercayaan penerima gadai.Prosesnya pun tidak sulit karena tidak membutuhkan syarat-syarat administrastif yang begitu rumit seperti hutang-piutang pada bank-bank konvesional dan lain-lain.

[1] Chairuman Pasaribu dan Sahrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, 142

[2]Ibid., 139

[3] Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalat, (Bandung: Pustaka Setia, 2004) 159


Keywords


Desa Cibodas, Gadai Sepeda Motor, Hukum Islam

References


Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariahdariteorikepraktik, Jakarta: Gemainsani Press, 2003.

Anshari, Abdul Ghafur, Pokok-PokokHukumPerjanjian Islam di Indonesia, Yogyakarta: Citra Media, 2006.

Chuzaimah T. Yanggodan A. Hafiz Anshory, A.Z, ProblematikaHukum Islam Konteporer, Jakarta: LSIK, t.t.

Departemen Agama RI, Al-qurandanTerjemahnya, Surabaya Mekar , 2004.

Hasan, M. Ali, Berbagai Macam TransaksiDalam Islam (Fiqh Muamalat), Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2003.

Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Madzhab, Jakarta : Logos WacanaIlmu, 1997.

Hadi, Muhamad Sholikul, Pegadaian Syariah, Jakarta : Selemba Diniyah, 2003.

Ibnu Mandzur, Al-Fiqh Al-Muyassar, 1425 H

Imron, Rosadi, Ringkasan Kitab Al-Umm, Ter- Al-Umm, (Jakarta :PustakaAzzam, 2008)

Moleong, Lexi J., Metode Penelitian kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 1998.

Syaltout, Syeikh Mahmoud, Perbandingan Mazhab Dalam Masalah Fiqh, Jakarta : Penerbit Bulan Bintang, 1973.a

Syafei, Rachmat, Fiqh Muamalat, Bandung, CV Pustakasetia, 2004.

Sugiyono, MetodePenelitianKuantitatif. Kualitatif.dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2011.

Zuhdi, Masjfuk,MasailFikiyah, Jakarta : PT TokoGunungAgung, 1997.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1042

Flag Counter   Â