Tinjauan Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah di Lembaga Penjamin Simpanan

Radinal Saputra, Zaini Abdul Malik, Maman Surahman

Abstract


Abstract. The banking industry is one of the important components in the national economy for the sake of maintaining a balance, progress and unity of the national economy. Confidence in the national banking industry is one of the keys to maintaining the stability of the banking industry so that the crisis does not recur. This belief can be obtained with the presence of legal certainty in the setting and monitoring of banks and guaranteeing bank deposits to increase continuity of effort banks are healthy. Therefore the Government felt the need to establish the Act No. 7 of the year 2009 about changes in the law No. 24 of year 2004 of Lembaga Penjamin Simpanan. In this Act defined a guarantor savings bank are expected to keep public confidence towards the banking industry. Based on the above matters, which became a problem in this research is how the reviews of fatwa No. 11/DSN-MUI/IV/2000 on Kafalah, how implementation of the Kafalah done by Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), and how review of fatwa No. 11/DSN-MUI/IV/2000 on Kafalah in Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Research methods the research methods used are library research. With the techniques of data collection using the techniques of documentation. With the method of analysis is a descriptive method. The research results obtained so that the views of Islamic law, in the exercise of Kafalah in Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) is in compliance with the provisions of the fatwa No. 11/DSN-MUI/IV/2000 on Kafalah. Function to set up the security and health of banks in general. In addition, LPS can also function as a watchdog monitoring done by the balance sheet, the practice of lending and investment strategies with a view to see the signs of financial distress that led to the bankruptcy of the bank then Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) as an institution that has the power and skill in performing an act of law been deemed legitimate to be guarantors.

Keyword: Kafalah, Lembaga Penjamin Simpanan

 

Abstrak. Industri perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kepercayaan terhadap industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan sehingga krisis tersebut tidak terulang. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Maka dari itu pemerintah merasa perlu menetapkan Undang-Undang No. 7 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan. Di dalam Undang-Undang ini ditetapkan penjamin simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Berdasarkan hal tersebut di atas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah, bagaimana pelaksanaan kafalah yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan bagaimana tinjauan fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Dengan metode analisisnya adalah metode deskriptif. Hasil penelitian didapat bahwa tinjauan hukum Islam, dalam pelaksanaan kafalah di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. Berfungsi untuk mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum. Disamping itu LPS juga dapat berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan dengan cara memantau neraca, praktek pemberian pinjaman dan strategi investasi dengan maksud untuk melihat tanda-tanda financial distress yang mengarah kepada kebangkrutan bank. maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku lembaga yang memiliki kekuatan dan kecakapan dalam melakukan suatu perbuatan hukum sudah dianggap sah untuk menjadi penjamin.

Kata Kunci : Kafalah, Lembaga Penjamin Simpanan


Keywords


Kafalah, Lembaga Penjamin Simpanan

Full Text:

PDF

References


A. Djazuli, Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet ke-1 2002.

Dimyaudin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2008.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : Raja Grafindo Persada, cet pertama, 2002.

Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Perbankan, Semarang : Ananta, 1995.

Muslih Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah.

Perbankan Indonesia, Jakarta: Penerbit Grafiti, cet ke-1, 1999.

Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah (Jakarta: Zikrul Hakim, 2003).

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum

Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah, Institut Bankir Indonesia, Konsep Produk dan Implementasi Operasional, Jakarta: Penerbit Djambatan, 2002.

Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk Dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2001).

Zulkarnain Sitompul. 2007. Op. cit. Hal. 3

Referensi Web

http://www.bi.go.id

http://www.eramuslim.com

http://www.humas@bi.go.id

http://www.lps.go.id

http://www.tempo.co.id




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.10351

Flag Counter   Â