ANALISIS PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (PSAK) NO. 101 DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 2012 TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DISCLOSURE (CSRD) DI BANK SYARIAH MANDIRI

Aryanti Pertiwi, Zaini Abdul Malik, Epi Fitriah

Abstract


Perbankan Syariah merupakan industri berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berkewajiban untuk mengikuti semua aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah sebagai bentuk kepatuhan atas bisnis yang dilakukan. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah terkait dengan kewajiban untuk melakukan Corporate Social Responsibility yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Penyajian Corporate Social Responsibility (CSRD) diatur dalam PSAK No.101 Tahun 2014 paragraf 16 secara implisit untuk mengungkapkan tanggung jawab akan masalah lingkungan dan sosial, maka dari itu BSM sebagai salah satu perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas seharusnya mengikuti aturan yang ada. Dengan demikian, identifikasi masalah yang penulis ambil adalah bagaimana tinjauan PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 pada BSM, bagaimana pengelolaan sumber dana CSR dalam CSRD pada BSM, bagaimana analisa PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 terhadap CSRD pada BSM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 pada BSM, untuk mengetahui pengelolaan sumber dana CSR dalam CSRD pada BSM, untuk mengetahui analisa PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun terhadap CSRD pada BSM.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dalam menganalisis PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2012 terhadap CSRD.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSM melakukan pemisahan CSRD telah sesuai dengan PSAK No. 101 Tahun 2014, namun untuk sumber dana CSR tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 yang akan merubah pada laporan keuangan lainnya. Aplikasi CSR yang dilakukan BSM telah sesuai dengan teori yang ada dengan menggunakan pendekatan triple bottom. Hasil tinjauan sumber dana CSR terdiri dari 3 sumber dana yakni anggaran CSR, zakat dan dana kebajikan.

 


Keywords


PSAK No. 101, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, CSRD

References


Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahan. Bandung.

Edi Suharto, CSR dan COMDEV Investasi Kreatif Perusahaan di Era Globalisasi. 2010. Bandung: CV. Alfabeta.

ED PSAK 101. 2014. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah. Jakarta.

Fadilla Purwitasari. 2011. Analisis Pelaporan Corporate Social Responsibility Perbankan Syariah dalam Perspektif Shariah Enterprise Theory. Semarang : Program Sarjana (S1) Universitas Diponegoro.

Ifa Hanifia Senjiati. 2013. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Corporate Social Responsibility Disclosure Pada Perbankan di Indonesia (Penelitian pada Bank Syariah dan Konvensional BUMN dan Tbk). Akselerasi Keuangan Syariah, 1(1); 28-35.

Iwan Triyuwono dan Moh. As’udi. 2001. Akuntansi Syariah :Memformulasikan Konsep Laba dalam Konteks Metafora Zakat. Jakarta.

Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio. 1992. Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta.

Masyhuri dan M. Zainuddin. 2011. Metodologi Penelitian. Bandung.

RI (Republik Indonesia). 2012. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Sekretariat Kabinet RI. Jakarta.

Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam. 2004. PT. Jakarta: Bumi Aksara.

Sri Nurhayati, Akuntansi Syariah di Indonesia. 2010. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono (et.all), Metode Penelitian Ilmiah. 2007. Jakarta: PT Grafindo.

Syuhada Mansur. 2012. Pelaporan Corporate Social Responsibility Perbankan Syariah dalam Perspektif Syariah Enterprise Theory. Makassar : Program Sarjana (S1) Universitas Hasanuddin.

Wuri Arianti Novi Pratami. 2011. Analisis Pengaruh DPK, CAR, NPF dan ROA terhadapPembiayaan pada Perbankan Syariah. Semarang : Program Sarjana (S1) Universitas Diponegoro.

Zinul Arifin. 2005. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta

Apa dan Mengapa Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. (Online), (http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/bi-dan-publik/bi peduli/program/Contents/Default.aspx, 10 Januari 2015).

Catatan Si Tya. 2012. (Online), (http://tyachrisitianingsih.blogspot.com/2012/11/laporan-corporate-social-responsibility.html, 23 Desember 2014).

Corporate Social Responsibility. (Online), http://queenaya-84.blogspot.com/2012/03/corporate-social-responsibility.html, 04 Maret 2015)

CSR Perusahaan di Kukar Wajib Setor 2,5 Persen. (Online), http://www.tribunnews.com/regional/2012/03/09/csr-perusahaan-di-kukar-wajib-setor-25-persen, 18 Pebruari 2015).

Data Sekunder dan Data Primer. 2009. (Online), (https://nagabiru86.wordpress.com/2009/06/12/data-sekunder-dan-data-primer/, 27 Januari 2015)

Laporan Tahunan 2013 (Online), http://www.syariahmandiri.co.id/category/investor-relation/laporan-tahunan/, 03 April 2015)

Pandangan Islam terhadap Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis. (online), (https://prezi.com/fibvrp8sup8a/pandangan-islam-terhadap-tanggung-jawab-sosial-dalam-bisnis/, 23 Pebruari 2015)

Pengertian dan Penggunaan Metode Dokumentasi. 2011. (Online), (http://dunia-penelitian.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-penggunaan-metode.html, 27 Januari 2015).

Pengertian Laporan Keuangan dan Menurut Para Ahli. 2013. (Online), http://gibran-de-leonardo.blogspot.com/2013/04/pengertian-laporan-keuangan.html, 03 Mei 2015).




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1005

Flag Counter   Â