Pengaturan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup terhadap Pembangunan Dago Resort Pakar sebagai Upaya Pengendalian Kawasan Bandung Utara di Provinsi Jawa Barat
Abstract
Â
Abstrak. Kawasan Bandung Utara (selanjutnya disebut KBU) ditetapkan sebagai kawasan konservasi air yang harus dilindungi karena KBU merupakan Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat dan menjadi kewenangan Pemprov Jabar untuk mengatur dan mengelolanya. Banyaknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara, termasuk Dago Resort Pakar yang hingga kini masih berlangsung. Hal itu menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, jika tidak ada kontrol yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai upaya dalam pelestarian lingkungan, seperti upaya untuk menjaga lingkungan. Instrumen ekonomi lingkungan merupakan salah satu unsur pelestarian lingkungan hidup. Penyediaan instrumen ekonomi lingkungan diuraikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. Bentuk instrumen tersebut berupa, perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; Pendanaan Lingkungan; dan Insentif dan / atau Disinsentif. Padahal, instrumen tersebut belum pernah diterapkan dalam pengembangan Dago Resort Pakar. Instrumen tersebut belum pernah diimplementasikan. Penelitian ini mengeksplorasi regulasi instrumen ekonomi lingkungan dan implementasinya terhadap pengembangan Dago Resort Pakar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang terutama didasarkan pada data sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah telah mengatur upaya insentif dan / atau disinsentif sebagai instrumen ekonomi lingkungan, namun secara praktis dalam pengembangan Dago Resort Pakar upaya tersebut belum dilaksanakan karena kurangnya peraturan teknis mengenai insentif dan disinsentif tersebut.
Kata Kunci: Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Insentif dan/atau Disinsentif, Dago Resort Pakar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kementrian Negara Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia Pilar Lingkungan Hidup Indonesia, KLH-RI, Jakarta, 2012.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Fika Budi Listiani, Neni Ruhaeni, Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi Terhadap Kasus TPA Leuwigajah Berdasarkan UUPPLH jo. UU 18 /2008 tentang Pengelolaan Sampah Dalam Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup, Vol.2 No.1 Tahun 2016, Prosiding Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung.
Frency Siska, dkk., Pembangunan Yang Berkeadilan Terhadap Hak Masyarakat Yang Menguasai Tanah Negara, Hibah Penelitian Dosen Muda yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Bandung (LPPM-UNISBA) Tahun Anggaran 2016-2017, Bandung.
Profil Resor Dago Pakar, https://www.resordagopakar.com/about.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8979
   Â