Pengaturan Perizinan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup JO. PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dan Implementasinya Terhadap Kasus Pembangunan Perumahan oleh PT DarmaSetia Cipta Graha di Kabupaten Bandung Barat

Ahmad Fadhlan, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract. In obtaining environmental license, there are several stages and licensing procedures such as the preparation of EIA, UKL-UPL the Act Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management (here in after called as UUPPLH). This  act is then elaborated in Government Regulation Number 27 of 2012 on Evironmental Permit (here in after called as PP). this research explores the Regulation of Environmental License under UUPPLH and PP and this implementation to the case of Housing Development By PT DarmaSetia Cipta Graha in The West Bandung Regency. This research was conducted by using normative juridical approach using secondary data. Based on the results of the research, that the licensing arrangement basen on UUPPLH and PP should be applied in doing a business and/or acitivity. However, practically such regulations was not implemented properly by PT DarmaSetia Cipta Graha in the development of residential TechnoRegency.

Keywords: Environmental License, Housing Development, and PT DarmaSetia Cipta Graha

Abstrak. Dalam memperoleh izin lingkungan, harus melalui beberapa tahapan dan prosedur perizinan seperti pembuatan amdal, ukl-upl sebagaimana yang berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian di jabarkan dalam PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Tujuan penelitian ini membahas pengaturan perizinan lingkungan hidup menurut UUPPLH dan PP serta implementasinya untuk pembangunan perumahan oleh PT DarmaSetia Cipta Graha di Kabupaten Bandung Barat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pengaturan perzinan berdasarkan UUPPLH dan PP harus di terapkan dalam melakukan Usaha dan/atau Kegiatan. Namun pada praktik di lapangan tidak dilaksanakan dengan baik oleh PT DarmaSetia Cipta Graha dalam pembangunan perumahan TechnoRegency.

Kata Kunci: Perizinan Lingkungan, Pembangunan Perumahan, PT DarmaSetia Cipta Graha


Keywords


Perizinan Lingkungan, Pembangunan Perumahan, PT DarmaSetia Cipta Graha

Full Text:

PDF

References


Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Muda University Press, Yogyakarta, 1994 hlm.15

Mella Ismelina Farma Rahayu (dkk.), “Pemberdayaan Hukum dan Konstruksi Model Pemberdayaan Komunikatif Responsifâ€, MIMBAR, Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. XXVI, No.1, Juni 2010, Bandung, Hlm.35

Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Reflika Aditama, Palembang, 2007, hlm 15-28

Dr. Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jambi, 2012, hlm 46-48

Sjahran Basah, “Pengantar Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Hukum Administrasiâ€, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1995, hal. 1-2

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakart, 2010, hlm. 201

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8973

Flag Counter     Â