Upaya Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implementasinya di Kabupaten Garut Pasca Banjir Bandang yang Diakibatkan Alih Fungsi Hutan Lindung
Abstract
Abstract. This research is in background by environmental damage that occurred after the occuranceof caused by the diversion of protected forest function into a tourist area in district of Garut. The big floods resulted in losses and demage in various sectors, and harmed the communties around the victims. This research  examines the regulation of environmental damage control under the act No. 32 of 2009 which is elaborated  by Local Regulation No. 3 of 2015 and its implementation in Garut. This study uses normative juridical method that supporting by secondary data with analytical descriptive research specification. Data analysis method in this research is qualitative. This research is the efforts to control the environmental demage has been regulated by the act Number 32/2009 . However practically such regulating has not been implementation torards th floods case in Garut, because of the lack of local regulatoy concerning the mechanism of control.
Keywords: protection of environmental management, environmental damage, control effort
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kerusakan lingkungan yang terjadi setelah terjadinya pengalihan fungsi hutan lindung menjadi kawasan wisata di Kabupaten Garut. Banjir yang besar mengakibatkan kerugian dan kerusakan di berbagai sektor, dan merugikan para korban di sekitar korban. Penelitian ini menguji peraturan pengendalian kerusakan lingkungan berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 yang dijabarkan oleh Perda No. 3 tahun 2015 dan pelaksanaannya di Garut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mendukung data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengendalikan kerusakan lingkungan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32/2009
Kata kunci : perlindungan pengelolaan lingkungan, kerusakan lingkungan, pengendalian usaha
Keywords
Full Text:
PDFReferences
N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 2004
Hardjasoemantri Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, gadjah mada university press, Yogyakarta,1988
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Inine Marnis Pujianti dan Neni Ruhaeni, Penataan Ruang Untu Kegiatan Pertambangan Berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Implementasinya Terhadap Pertambangan Kapur di Kawasan Karst Citatah, 2016
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8927
   Â