Perlindungan Hukum Nasabah dari Penggunaan Data Pribadi Melalui Internet Banking Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract. Internet banking as a technology that helps in banking activities, not without weaknesses. The use of internet banking with internet media as a transaction medium, raises various security issues especially how a system that protects. the author uses a normative juridical approach. Normative juridical approach is a method of research conducted by examining the library materials or secondary materials only. The results of the research show that the internet banking system providers must perform a reliable system. Internet banking system that is reliable as regulated in Law no. 11 of 2008 on ITE especially in Article 15.
Keyword :Legal Protection, Internet Banking, Complaint Solution for Consumers
Abstrak. Internet banking sebagai suatu teknologi yang membantu dalam aktivitas perbankan, bukan tanpa kelemahan. Penggunaan internet banking dengan media internet sebagai media transaksi, menimbulkan berbagai masalah keamanan khusunya bagaimana suatu sistem yang melindungi. penulis menggunakan pendekatan yuridis noratif. Pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Hasildaripenelitianmenunjukanbahwapenyelengarasisteminternet bankingwajibmelakukanpenyelenggaraansistem yang handal.Sisteminternet banking yang handaltersebutsebagaimanadiatur di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE khusunya di dalamPasal 15.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Internet Banking, Penyelesaian Pengaduanbagi Konsumen
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet, dengan fokus Asia Pasifik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007
Budi Agus Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015
Chatarmarassjid, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016
Jurnal
Ajeng Kusuma, Perlindungan Data Pribadi dalam Internet Banking, Jurnal Sasi, Vol. 12 No.3, Febuari 2014
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Negara Hukum, Vol.4 No.2, November 2013
Setiawan, Produsen atau Konsumen, Siapa Dilindungi Hukum, Jurnal Ekonomi, Vol. 7 No.3, 2011
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8922
   Â