Optimalisasi Profesionalisme Polri Guna Mewujudkan Tugas Pokok Polri Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Ilman Firdaus Handoko, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. Police professionalism is needed in order to carry out its duties properly as maintaining security and order in society as well as law enforcement. In this case, the law gives the police authority and authority to carry out operational actions that are independent or independent. This study aims to determine and understand the professionalism of POLRI at this time in carrying out the main tasks associated with Law No. 2 of 2002 on the Police of the Republic of Indonesia and POLRI efforts in optimizing professionalism in order to realize the basic task of POLRI. In this research, approach method used in this research is a normative juridical approach. Specification Research, this study is analytical descriptive. Data type, that is secondary data. Data collection is done through library research (library research) on secondary data. The results of this study indicate that the professionalism of POLRI in carrying out its main tasks is still not optimal, as evidenced by the high number of criminals, and the number of POLRI members involved in legal issues. In the optimization of POLRI professionalism there are several efforts that can be done that is guidance to POLRI members in behave and behave in accordance with that set in Code of Ethics of Police of Republic of Indonesia; supervision on the performance of POLRI in implementing law enforcement; the development of qualified human resources of POLRI; and improving the welfare of POLRI members.

Keywords: Optimization, Professionalism, Indonesian Republic Police.

 

Abstrak. Profesionalisme Polisi dibutuhkan dalam rangka menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat maupun sebagai penegak hukum. Dalam hal ini hukum memberikan kekuasaan dan kewenangan terhadap Polisi untuk melakukan tindakan-tindakan operasional yang bersifat independen atau mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami profesionalisme POLRI pada saat ini dalam melaksanakan tugas pokok dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan upaya POLRI dalam mengoptimalkan profesionalisme guna mewujudkan tugas pokok POLRI. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian, penelitian ini bersifat deksriptif analitis. Jenis data, yaitu data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) terhadap data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profesionalisme POLRI dalam menjalankan tugas pokoknya masih belum optimal, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, dan banyaknya anggota POLRI yang terlibat masalah hukum. Dalam optimalisasi profesionalisme POLRI terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu pembinaan terhadap anggota POLRI dalam bersikap dan berperilaku sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia; pengawasan terhadap kinerja POLRI dalam melaksanakn penegakan hukum; pengembangan Sumber Daya Manusia POLRI yang berkualitas; dan peningkatan kesejahteraan anggota POLRI.

Kata Kunci: Optimalisasi, Profesionalisme, Kepolisian Republik Indonesia.


Keywords


Optimalisasi, Profesionalisme, Kepolisian Republik Indonesia

Full Text:

PDF

References


Agib Tanjung, 90 Persen Publik Kecewa atas Kinerja Reserse Polri, dikutip dari http://www.merdeka.com/peristiwa/90-persen-publik-kecewa-atas-kinerja-reserse-polri-html.

Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik, Pembaharuan, Yogyakarta, 2005.

Anton Tabah, Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, PT. Gramedia Utama, Jakarta, 1991.

Artikel Hukum Pidana dan Pelanggaran Kode Etik, dikutip dari: https://www.researchgate.net/publication/42353598Artikel-hukum-pidanapelanggaran-kode.

Dikutip dari: https://nasional.sindonews.com/read/1182000/13/kasus-bunuh-diri-anggota-polisi-meningkat-117-1487670569.

Frans Hendra Winarta. 2012. Membangun Profesionalisme Aparat Penegak Hukum. Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Juli 2012.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1988.

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Muhamadiyah Universiti Prees, Surakarta, 2002.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Cetakan Ke-7, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1997.

Winardi, Kamus Ekonomi Inggris Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1996.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8912

Flag Counter     Â