Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank dalam Pelaksanaan Sita Eksekusi Jaminan Agunan Pembiayaan Murabahah di BPRS X

Novi Rismawati

Abstract


Abstract. Financing issued BPRS X not everything can run and end smoothly. There are some financing problems or problems caused by the customer's default. To that end, the BPRS X make efforts to settle the problematic financing through the confiscation of collateral which became the guarantee of financing. However, the execution of the guarantee of the BPRS X Concession Right still tends to be like a conventional bank institution, as there is no fair negotiation process to achieve interodhin principle, so it impressed the implementation of the sale of guarantee either auction or direct offer without the customer's consent.Based on the background, the problem identification is formulated in the form of question as follows: How legal protection for bank customers in the implementation of confiscation of collateral financing collateral in BPRS X Branch Bandung according to the review of Act Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking and Law Number 8 Year 1999 About Consumer Protection? How to execute the execution of troubled financing collateral in BPRS X Branch Bandung according to the review of Law Number 21 of 2008 on Sharia Banking Article 40 and Law Number 4 Year 1996 Concerning the Article 20 Insurance Rights?The research method used in the preparation of this research is normative juridical by using technical data collection interview, observation, documentation and literature study. The primary data source consists of interview data and Law Number 21 Year 2008, Law Number and Regulation of Bank Indonesia and Fatwa DSN-MUI, while secondary data consists of relevant books and other company documents as a basis in analyzing the process of execution of guarantee or confiscation collateral financing at BPRS X.The conclusion of this research is legal protection for bank customers in the implementation of confiscation of collateral financing collateral at BPRS X Bandung Branch done through restructuring of financing or mediation effort according to the provisions of Sharia Banking Law and Consumer Protection Law as well as Peringgaran Bank Indonesia and execution of problem financing guarantee at BPRS X Bandung Branch is conducted through the stages of confiscation which in general the technical implementation has been in accordance with the provisions of the Fatwa DSN-MUI as well as embodied in the Law on Islamic Banking and the Law on Mortgage Rights.

Keywords : Consumer Protection, Guarantees, Foreclosures and Sharia Banks

Abstrak. Pembiayaan yang dikeluarkan BPRS X Cabang Bandung tidak semuanya dapat berjalan dan berakhir dengan lancar. Terdapat beberapa pembiayaan yang bermasalah atau macet disebabkan pihak nasabah melakukan wanprestasi. Untuk itu, pihak BPRS X melakukan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui sita agunan yang menjadi jaminan pembiayaan. Akan tetapi, eksekusi jaminan Hak Tanggungan BPRS X justru cenderung masih seperti lembaga bank konvensional seperti tidak ada proses negosiasi yang adil untuk mencapai prinsip antarodhin, sehingga terkesan adanya pemaksanaan penjualan jaminan baik secara lelang maupun penawaran langsung tanpa adanya persetujuan pihak nasabah. Berdasarkan dari latar belakang tersebut, maka identifikasi masalah dirumuskan ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam pelaksanaan sita eksekusi jaminan agunan pembiayaan di BPRS X Cabang Bandung menurut tinjauan UU Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ? Bagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan pembiayaan bermasalah di BPRS X Cabang Bandung menurut tinjauan UU Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 40 dan UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Pasal 20?Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan teknis pengambilan data wawancara, observasi, dokumentasi dan studi literatur. Adapun sumber data primer terdiri dari data hasil wawancara dan UU Nomor 21 Tahun 2008, UU Nomor dan Peraturan Bank Indonesia serta Fatwa DSN-MUI, sedangkan data sekunder terdiri dari buku-buku yang relevan serta dokumen perusahaan lainnyasebagai landasan dalam menganalisa proses eksekusi jaminan atau sita agunan pembiayaan di BPRS X Cabang Bandung. Simpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam pelaksanaan sita eksekusi jaminan agunan pembiayaan di BPRS X Cabang Bandung dilakukan melalui upaya restrukturisasi pembiayaan atau upaya mediasi sesuai ketentuan UU Perbankan Syariah dan UU Perlindungan Konsumen serta Peratuaran Bank Indonesia dan pelaksanaan eksekusi jaminan pembiayaan bermasalah di BPRS X Cabang Bandung dilakukan melalui tahapan-tahapan penyitaan yang secara umum teknis pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI serta yang termaktub dalam UU Perbankan Syariah dan UU Hak Tanggungan.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Jaminan, Penyitaan dan Bank Syariah


Keywords


Perlindungan Konsumen, Jaminan, Penyitaan dan Bank Syariah

Full Text:

PDF

References


Adi Nugroho Susanti,. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Graha Anugrah, Jakarta, 2009.

Adiwarman A. Karim, Analisis Fiqih dan Keuangan, IT Indonesia, Jakarta, 2003.

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Ahmad Sumiyanto, Problem dan Solusi Transaksi Mudharabah di Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah BMT, Magistra Insani Press, Yogyakarta, 2005.

Ascarya, Bank Syariah, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Burhanuddin S, Hukum Bisnis Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2011.

Choiruman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, cet. 2, 1996.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Penerbit Yayasan Penyelengaraan Penterjemah Penafsir al-Qur'an, Jakarta, 1989.

Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, UII-Press, Yogyakarta, 2008.

Neni Sri Imaniyati, Choice of Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Jurnal Fakultas Hukum dan Pembangunan Volume. 40, Bandung, 2010.

_____________, Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.

______________, Pengaruh Perbankan Syariah Terhadap Hukum Perbankan Nasional. Jurnal Fakultas Hukum UNISBA Volume XIII No. 3, Bandung, 2011.

______________, Perbankan Syariah dalam Perspektif Ekonomi, CV Mandar Maju, Bandung, 2013.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1991.

Sutarno,Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank. Alfabeta, Bandung,2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8909

Flag Counter     Â