Pembatalan Hibah yang Dilakukan oleh Orang Tua terhadap Anaknya Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 61/Pdt/2014/Pa Br)

Nuraeni Habibah, Husni Syawali

Abstract


Abstract. Grant is a body granting voluntarily, without remuneration, and without the requirement of a person to another person. Awarding of grants made at the time the grant giver is still alive. Something that is legitimately donated courtesy of grant givers who legitimately belong to grantees. The grant should not be revoked, that is something that has been given must not be withdrawn. Many Hadith that explain tercelanya repeal is still forbidden, showed considerable back repeal back grants that had been given to someone else. Islamic law with very firmly stated that grant irrevocable, except grant from parents to their children. As found in society, as in the religious Court's ruling about Barru Number 61/Pdt. G/2014/PA Br. where a father suing his son to cancel the grants that he has provided. The reason her father sued because his children do not utilize these grants and the grant submission, as appropriate. In addition, his father felt that awarding grants exceeded the maximum allowed by law, namely the awarding of the grant exceeds the 1/3 part. However, the verdict of the judges refused to grant the annulment lawsuit because it enters the category of ne bis in idem and error in persona so that a judge declare the suit is unacceptable (niet ontvankelijke verklaard). The focus of the issue examined in this thesis is the basis for the consideration of the judge who rejected the suit of grant and if cancellation of Islamic law is actually a plaintiff can cancel a grant because grant recipients are children. Methods used i.e. the juridical normative, research by using norms, norms, and laws and regulations. Specification of research are analytical deskritif. Stages of research using research studies libraries by examining the verdict the number 61/Pdt. G/2014/PA Br. technique of collecting data used, namely the study of documents and references, such as the primary legal materials, legal secondary materials, and legal materials tertiary. Data analysis using qualitative data analysis. The results of this research are expected to assist and give input as well as additional knowledge for the people that have a problem as above so that there is no doubt about that aspect of the law. Not to be a father who sued the cancellation of the grant to his son, his suit was rejected by the judge. If in terms of Islamic law, her father as a plaintiff could have canceled the grant because grant recipients are children.

Keywords: Grant, Cancellation, Legal Aspects

 

Abstrak. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela, tanpa imbalan, dan tanpa syarat dari seseorang kepada orang lain. Pemberian hibah dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup. Sesuatu yang dihibahkan adalah sah milik pemberi hibah yang nantinya akan sah menjadi milik penerima hibah. Hibah tidak boleh dibatalkan, artinya sesuatu yang telah dihibahkan tidak boleh ditarik kembali. Banyak hadits yang menjelaskan tercelanya mencabut kembali hibahnya, menunjukkan keharaman pencabutan kembali hibah yang telah diberikan kepada orang lain. Hukum Islam dengan sangat tegas menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya. Sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat, seperti di Pengadilan Agama Barru tentang Putusan Nomor 61/Pdt.G/2014/PA Br. dimana seorang ayah menggugat anaknya untuk membatalkan hibah yang telah dia berikan. Alasan ayahnya menggugat yaitu karena anak-anaknya tidak memanfaatkan pemberian dan penyerahan hibah tersebut sebagaimana mestinya. Selain itu, ayahnya merasa bahwa pemberian hibah melebihi batas maksimal yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu pemberian hibah melebihi 1/3 bagian. Namun, putusan hakim menolak gugatan pembatalan hibah tersebut karena perkara ini masuk kategori ne bis in idem dan error in persona sehingga hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah dasar pertimbangan hakim yang menolak gugatan pembatalan hibah sedangkan jika ditinjau dari hukum Islam sebenarnya penggugat bisa membatalkan hibah karena penerima hibah adalah anak-anaknya. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif, penelitian dengan menggunakan kaidah-kaidah, norma-norma, dan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskritif analitis. Tahap penelitian menggunakan penelitian studi kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 61/Pdt.G/2014/PA Br. Teknik mengumpulkan data yang digunakan yaitu studi dokumen dan bahan pustaka, seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi masyarakat yang punya masalah seperti di atas sehingga tidak ada keraguan lagi mengenai aspek hukumnya. Jangan sampai terjadi lagi seorang ayah yang menggugat pembatalan hibah kepada anaknya, ditolak gugatannya oleh hakim. Jika ditinjau dari hukum Islam, ayahnya selaku penggugat sebenarnya bisa membatalkan hibah karena penerima hibah adalah anak-anaknya.

Kata Kunci: Hibah, Pembatalan, Aspek Hukum


Keywords


Hibah, Pembatalan, Aspek Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta, 2011.

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori,Ghalia Indonesia,Bogor,2010.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, cet.1, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000

M.Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, PT.Citra Aditya,Bandung,1997.

Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8908

Flag Counter     Â