Tinjauan Yuridis Normatif terhadap Pelaksanaan Diversi Anak oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Mochammad Bobby Rachman, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. This research is motivated by the non-implementation of the diversion of children who have been decided by Bale Bandung District Court Case Number 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb. The purpose of this research is to know: 1) the implementation of the diversi by the District Court Bale Bandung; 2) obstacles in the implementation of diversion in Bale Bandung District Court; and 3) efforts to overcome the obstacles of the implementation of diversion in Bale Bandung District Court. The method used in this study is the normative juridical approach, namely test and review secondary data. This research is done through two stages: literature study and field study which is only supporting. Data analysis used in this research is qualitative juridical that is data obtained, both in the form of secondary data and primary data analyzed by without using statistic formulation. The result of the research shows that the divergence implementation in the Bale Bandung District Court has not been fully run in accordance with the laws and regulations, such as Case Number 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb which the child offender is not attempted to diversion, because the judge still consider aspects diversion requirements as stipulated in Article 7 of Law Number 11 Year 2012. Constraints in the implementation of the District Court of Bale Bandung, namely 1) Limited facilities and adequate infrastructure in the process of diversion; 2) Different understanding of the handling of children in conflict with the law; and 3) Lack of public understanding of diversion. As for efforts to overcome the obstacles of the implementation of diversi in Bale Bandung District Court, namely 1) Optimizing facilities and infrastructure; 2) Provide a common perception in the handling of children in conflict with the law; 3) Establish intensive communication with other law enforcement officers; and 4) Conducting socialization about diversion among the community.

Keywords: Diversi, Child, Court

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak dilaksanakannya upaya diversi terhadap pelaku anak yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) pelaksanaan diversi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung; 2) kendala-kendala dalam pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Bale Bandung; dan 3) upaya dalam mengatasi kendala-kendala pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Penelitian ini dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan yang hanya bersifat penunjang. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Bale Bandung belum berjalan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb yang mana pelaku anak tidak diupayakan diversi, karena hakim masih mempertimbangkan aspek persyaratan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Kendala dalam pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yakni 1) Terbatasnya sarana dan prasarana yang memadai dalam proses diversi; 2) Adanya pemahaman yang berbeda-beda dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum; serta 3) Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai diversi. Adapun upaya dalam mengatasi kendala-kendala pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yaitu 1) Mengoptimalkan sarana dan prasarana; 2) Memberikan persamaan persepsi dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum; 3) Menjalin komunikasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lainnya; dan 4) Mengadakan sosialisasi tentang diversi di kalangan masyarakat.

Kata Kunci: Diversi, Anak, Pengadilan


Keywords


Diversi, Anak, Pengadilan

Full Text:

PDF

References


Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2009.

_______, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010.

Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Paulus Hadisuprapto, Juvenille Delinquency: Pemahaman dan Penanggulangan, UNDIP, Semarang, 1996.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8901

Flag Counter     Â