Perlindungan Hukum Bagi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Atas Praktik Penghimpunan Dana Oleh Pengurus Koperasi Pandawa Mandiri Group Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi

Rizki Utami, Ratna Januarita

Abstract


Abstract.In the current economy cooperative role providing loans to the community or micro small and medium enterprises (MSME) in the form of venture capital to develop and promote the economy of the community. According to Law of The Republic of Indonesia No. 25 of 1992 concerning cooperartive, cooperatives in running their businesses are allowed to collect funds in the form of savings and deposits. However in practice there are still cooperatives that violate, one of the Cooperative Pandawa Mandiri Group. Pandawa Mandiri Group cooperatives collect funds in the form of investments by offering interest rate of 10% (ten percent) per month to every member.This research aims to examine the scheme of the use of cooperative funds by a member of Pandawa Mandiri Group Cooperative associated with Law of The Republic of Indonesia No. 25 of 1992 concerning cooperartive and to examine the legal protection for members of the Pandawa Mandiri Group Cooperative associated with Law of The Republic of Indonesia No. 25 of 1992 concerning cooperartive.This research uses normative juridical approach method by studying primary, secondary, and tertiary legal materials. The research specifications used are descriptive analysis and in concreto. Data collection techniques used are literature study and interview. Data analysis method used in this research is qualitative normative analysis. Based on the result of the research, it can be concluded that Pandawa Mandiri Group Cooperative collects funds in the form of investments that are not in accordance with the regulation concerning cooperatives which states that cooperatives can only collect funds in the form of savings and deposits. Legal protection under Law of The Republic of Indonesia No. 25 of 1992 concerning cooperartive, members of cooperatives are have the right to demand accountability from cooperative assets and management up to personal wealth of the management.

Keywords:Cooperative, collect funds, legal protection.

Abstrak.Dalam kegiatan perekonomian saat ini koperasi berperan memberikan pinjaman kepada masyarakat ataupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yaitu berupa modal usaha untuk mengembangkan dan memajukan perekonomian masyarakat. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian koperasi dalam menjalankan usahanya diperbolehkan melakukan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan simpanan. Namun dalam praktiknya masih terdapat koperasi yang melanggar salah satunya Koperasi Pandawa Mandiri Group. Koperasi Pandawa Mandiri Group melakukan penghimpunan dana dalam bentuk investasi dengan menawarkan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) perbulan pada setiap anggota. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti skema penggunaan dana koperasi yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group anggota dihubungkan dengan  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan untuk meneliti perlindungan hukum bagi anggota Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group dihubungkan dengan  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dan in concreto. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Koperasi Pandawa Mandiri Group melakukan penghimpunan dana dalam bentuk investasi yang tidak sesuai dengan peraturan tentang perkoperasian yang menyebutkan koperasi hanya dapat melakukan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan simpanan. Perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggota koperasi berhak menuntut pertanggungjawaban dari aset koperasi sampai dengan harta kekayaan pribadi pengurus.

Kata Kunci:Koperasi, Penghimpunan dana, Perlindungan Hukum.


Keywords


Koperasi, Penghimpunan dana, Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Freddy Harris dan Teddy Anggoro, 2010, Hukum Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Bogor.

Juni Sjafrien Jahja, 2013, Prinsip kehati-hatian Dalam Memberantas Manajemen Koruptif Pada Pemerintahan dan Korporasi, Visimedia, Jakarta.

Rivai Wirassasmita, dkk, 1991, Manajemen Koperasi, Pionir Jaya, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8898

Flag Counter     Â