Pemakaian Doping Dikalangan Atlet PON XIX Jawa Barat Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional

Arnhol Prakoso, Chepi Ali Firman

Abstract


Abstract. The purpose of this study was to determine the use of doping among athletes PON XIX West Java by using substance forbidden and prohibited methods. Prohibited ingredients are grouped in 6 classes based on B-Blockers, dieuretic and hormone peptides. While the prohibited method is blood doping, urine manipulation through pharmacology, chemistry and physical. Doping docking among athletes to improve an exercise achievement instantly because the athlete is less able to achieve sports achievement for some reason. The use of doping among athletes PON XIX West Java is clearly contradictory to Law Number 35 Year 2009 on Narcotics Article 111 up to Article 129 and Law Number 3 Year 2005 About the National Sport System Chapter XVII article 85. The issues to be discussed in this paper is about whether doping users may be subject to sanctions and sanctions that may be used under Law number 35 of 2009 on Narcotics and other from the Narcotics Law of the use of doping among the athletes only applies to the criminal sanctions of sanctions rehabilitation. The writing of this paper uses a juridical normative and juridical empirical approach using secondary data of primary, secondary and tertiary law. The data obtained for this paper is then analyzed qualitatively. In this study using descriptive analysis which describes the criminal sanctions and other sanctions against the use of doping among the athletes. The conclusion of this thesis research states that the application of sanctions against athletes based on the law number 35 of 2009 about  Narcotics. But for the application contained in the Narcotics Act still apply criminal sanction only in the form of prison sanction and fine sanction when doping user can be subject to sanction of rehabilitation.

Keywords: Doping, Usage, Athlete.

 

Abstrak. Tujuan panelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan doping dikalangan atlet PON XIX Jawa Barat dengan cara menggunakan substansi terlarang dan metode terlarang. Bahan yang dilarang dikelompokan dalam 6 kelas berdasarkan B-Bloker, dieuretik dan peptida hormon. Sedangkan metode yang dilarang addalah doping darah, manipulasi urin melalui farmakologi, kimia dan fisik. Pemakian doping dikalangan atlet untuk meningkatkan suatu prestasi olahraga secara instan karena atlet tersebut kurang mampu mencapai prestasi olahraga karena alasan tertentu. Pemakaian doping dikalangan atlet PON XIX Jawa Barat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 111 sampai dengan pasal 129 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab XVII pasal 85. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai apakah pemakai doping dapat dikenakan sanksi dan sanksi apa yang dapat digunakan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan selain dari Undang-Undang Tentang Narkotika karena memang penggunaan doping dikalangan atlet hanya menerapkan sanksi pidana berupa penara, denda, dan sanksi administrasi saja dan bagaimana penerapan sanksi selain sanksi pidana yaitu sanksi rehabilitasi. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh untuk karya ilmiah ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan deskriftif analisis yang menggambarkan secara komperhensif untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang implementasi bagaimana sanksi pidana dan sanksi lainnya terhadap pemakaian doping dikalangan atlet. Kesimpulan penelitian skripsi ini menyebutkan bahwa penerapan sanksi terhadap atlet yang terbukti menggunakan doping sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi untuk penerapan yang terdapat dalan Undang-Undang Tentang Narkotika masih menerapkan sanksi pidana saja berupa sanksi penjara dan sanksi denda padahal para pemakai doping dapat dikenakan sanksi rehabilitasi.

Kata kunci: Doping, Pemakaian, Atlet.


Keywords


Doping, Pemakaian, Atle

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Djoko Pekik, Panduan Gizi Lengkap Keluarga dan Olahragawan, PT Andi Yogyakarta, Yogyakarta, 2006.

LADI, Pedoman Anti Doping, LADI, Jakarta, 2007

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Sugiyanto, Doping Obat Terlarang Untuk Atlet, Tribun Jogja, Yogjakarta, 2014.

Soerjono Soekanto, Efektifitas Hukum dan Peranan saksi. Ramadja Karya. Bandung 1996.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adanti Pradita, 7 Jenis Doping Terlarang yang Sering Digunakan Para Atlet, Diakses pada http://health.liputan6.com, Pada Tanggal 27 November 2017, Pukul 17.30 WIB.

Yuli Saputra, 12 Atlet PON Positif Menggunakan Doping, Diakses pada https://www.rappler.com, Pada Tanggal 27 November 2017, Pukul 17.30 WIB.

Harian Pikiran Rakyat (10/01/2017) 14 Atlet Positif Doping.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8894

Flag Counter     Â