Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penculikan Anak Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Adlina Siti Hanifah, Nandang Sambas

Abstract


Abstract.This research is based on the increasing number of kidnapping cases, the problem of child abduction has become a serious problem in many countries, both in developed countries and in developing countries including in Indonesia. In Indonesia, the problem of child abduction is done as a modus operandi to conduct various criminal acts, one of them is child trafficking. The purpose of this study is to provide a solution to the problems that occur, by knowing the implementation of law enforcement on child abduction crimes and knowing the effort to overcome the problem of abduction crime in the future based on the law number 35 year 2014 about the change of the law number 23 of 2002 on the protection of children juncto law number 21 of 2007 on the crime of human trafficking. This study uses the normative juridical method, which is an approach method that emphasizes the science of law by means of research on positive law as well as trying to examine the rules of applicable law. Data collection techniques used in the study of libraries and internet media, by collecting secondary data from books, articles, scientific articles and documents relating to the studied. The results obtained are the implementation of law enforcement on the abduction of children in the Law on Child Protection concerning the legal protection of abducted children is sufficient. If it is associated with other law enforcement factors, the availability of such regulation can not yet be realized properly. Thus, it can be said that law enforcement in the Child Protection Act has not been effectively implemented in the community. Remedies for future child abduction crimes are undertaken in a preventive, special protection through monitoring, protection, prevention, care and rehabilitation. This is done because of the physical, emotional, social and traumatic impacts experienced by child abductee children.

Keywords: Child Abduction, Crime against kidnapping and child trafficking

Abstrak.Penelitian ini dilatar belakangi oleh semakin banyaknya kasus penculikan anak, masalah penculikan anak telah menjadi masalah yang serius di berbagai Negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, masalah penculikan anak dilakukan sebagai modus operandi untuk melakukan berbagai tindak pidana salah satunya perdagangan anak. Tujuan penelitian ini diperlukan untuk memberikan arah penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi, dengan mengetahui implementasi penegakan hukum terhadap kejahatan penculikan anak serta mengetahui upaya penanggulangan terhadap masalah kejahatan penculikan di masa yang akan datang berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap hukum positif disamping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan media internet, dengan mengumpulkan data sekunder dari buku-buku, artikel, karangan ilmiah dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan yang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu implementasi penegakan hukum terhadap kejahatan penculikan anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyangkut perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan sudah memadai. Jika dikaitkan dengan faktor-faktor penegakan hukum lainnya, ketersediaan regulasi tersebut belum dapat direalisasikan dengan baik. Sehingga, dapat dikatakan penegakan hukum dalam Undang-Undang perlindungan anak belum dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat. Upaya penanggulangan terhadap kejahatan penculikan anak yang dilakukan di masa yang akan datang dilakukan secara preventif, perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Hal tersebut dilakukan karena melihat dampak fisik, emosional, social dan trauma yang dialami anak korban penculikan anak.

Kata kunci: Penculikan anak, Kejahatan terhadap penculikan dan perdagangan anak


Keywords


Penculikan anak, Kejahatan terhadap penculikan dan perdagangan anak

Full Text:

PDF

References


Buku

Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hlm. 37.

Hermawan Aksan, Kembalikan Anakku! Belajar dari kasus penculikan Raisah Ali, Mizania, Bandung, 2007, hlm.153

Nandang Sambas, Buku Ajar Pengantar Kriminologi, Prisma Esta Utama, Bandung, 2010,

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya,Graha Ilmu, Yogyakarta ,2013,hlm,28

Romli Atmasasmita, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali, Jakarta, 1983

Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, PT Refika Aditama, Bandung, 2010

Internet

http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/23635/pdf?sequence=1 diakses pada tanggal 2 November 2017 pukul 20.09 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8892

Flag Counter     Â