Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol. (Studi Kasus Putusan No.3/Pid.C/2017/PN.BLB)â€.

Miftah Hafizh Somantri, Chepi Ali Firman

Abstract


Abstract. This study is based on by the rise of liquor distribution in Bandung District and the judge’s consideration is convinced that the act of liquor is a criminal trial. The judge asses the defendant has a certificate of trade in class “A†liquor and the judge’s verdict is confiscated evidence then returned to the owner, that was the first verdict. Regarding the circulation of liquor has already regulated in article two of Bandung District Regulation at Number 9 in 2010. This study aims to provide clarity on the implementation of Bandung District Regional Regulation to operate effectively and to know the judge’s consideration in giving sanctions to the perpetrators of liquor circulation. The results of this study can be concluded that the regional regulation need to be revised for operating effectively so as to make the guidelines and judgement by the judge in deciding a case of liquor circulation in the area of Bandung District, so that the sanctions can cause deterrent effect on the perpetrators. In consideration of the judge is still less attention to regional or particular regulations, the prepetrator should get sanctions in the form of  maximum fine as much as IDR 50.000.000,00 and destroy all confiscated goods.

Keywords : the implementation of sanctions, circulation, liquor

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bandung dan pertimbangan hakim yang meyakinkan bahwa perbuatan pelaku peredaran minuman keras tersebut sebuah pidana percobaan. Hakim menilai bahwa terdakwa memiliki surat keterangan berdagang minuman keras golongan A dan putusan hakim tersebut agar barang bukti yang disita untuk dikembalikan lagi kepada pemiliknya, putusan hakim tersebut merupakan putusan yang baru pertama kali terjadi. Mengenai peredaran minuman beralkohol ini sudah diatur dalam pasal 2 Perda Kabupaten Bandung No. 9 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan agar memberikan kejelasan mengenai penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung agar berjalan efektif  dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi kepada pelaku peredaran minuman keras.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peraturan daerah perlu direvisi agar berjalan efektif sehingga menjadikan pedoman dan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan sebuah perkara peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung, sehingga sanksi-sanksi yang diberikan bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Dalam pertimbangan hakim dinilai masih kurang memperhatikan peraturan daerah atau peraturan khusus, seharusnya pelaku peredaran tersebut mendapat sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 50.000.000,00 dan  memusnahkan semua barang sitaan. 

Kata kunci : penerapan sanksi, peredaran, minuman beralkohol



Keywords


Penerapan sanksi, Peredaran, Minuman beralkohol

Full Text:

PDF

References


E. Utrecht an Moch Saleh Djindang. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan. Jakarta. 1983.

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988

Leden Marpaung, 2009. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1986

Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan pengawasan terhadap pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8891

Flag Counter     Â