Tinjauan Yuridis terhadap Penyelenggara Perparkiran di Kota Bandung

Wahyu Hidayat, Rusli K Iskandar

Abstract


Abstract. Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transportation. Parking is the state of the vehicle stopping or not moving for a while and abandoned the driver. Parking is a parking provider, especially the owner of the vehicle and the parking attendant. Along with the growth of population, it also affects the motor vehicle. The city of Bandung itself has moderensisasi flows and globalization, the greatest impact can be felt from year to year with increasingly showing changes to the pattern of community life. The increase of motor vehicle users and community activities also increase the need of the community for parking lot. Visitors from outside Bandung who come to Bandung City by using private motor vehicle also have an effect on the availability of land or parking space. The purpose of this research is to know and understand the illegal parking qualification, to know and understand the effect of the law of collecting the cost of parking in place that is not in Bandung Mayor's regulation and how the legal protection from Bandung City Government over the Parking Providers conducted by the caretaker in a place that is not in the set Mayor of Bandung.The approach method used in this research is normative juridical. The research specification used is descriptive analysis. Methods and techniques of data collection in this study was conducted by literature study. Data analysis method is done by using qualitative juridical analysis method.This study concludes that the Government as a parking provider should pay attention to aspects, parking location, parking manager, retribution, parking guard, parking supervisor, law enforcement. And the provisions of the parking organizers are regulated in Article 23 of Bandung City Regulation No. 16 of 2012 on the organizers of Transportation and Levies in the Field of Transportation. The collection of parking fees is stipulated in Article 210 of Bandung City Regulation No. 16/2012 on the organizer of Transportation and Levies in the Field of Transportation, then if the collection is not in accordance with the Regional Regulation, it is unlawful because the illegal parking fee is not included in the Regional Cash and the parking causing roads in the city of Bandung experiencing congestion. Bandung City Government can run the wheels of government in the area, the parking attendant is a part of the parking lot workers, both the caretaker and the government are Indonesian citizens therefore in the 1945 Constitution article 27 all citizens simultaneously his position in the law and government with no exception, every citizen is entitled to employment and decent living for humanity, every citizen entitled and obliged to participate in the defense of the state.

Keywords: Law on Traffic, Parking Location, Camper Parking

 

Abstrak. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Parkir merupakan suatu penyelenggara perparkiran khususnya pemilik kendaraan dan juru parkir. Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk maka berpengaruh pula pada kendaraan bermotor. Kota Bandung sendiri telah arus moderensisasi dan globalisasi, dampak paling besar dapat dirasakan dari tahun ke tahun dengan semakin memperlihatkan perubahan terhadap pola hidup masyarakat. Meningkatnya pengguna kendaraan bermotor dan aktivitas masyarakat meningkatkan pula kebutuhan masyarakan akan lahan parkir, Pengunjung dari luar Kota Bandung yang datang ke Kota Bandung dengan menggunakan kendaraan bermotor pribadi juga berpengaruh pada ketersediaan akan lahan atau ruang parkir. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami kualifikasi parkir yang ilegal, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum pemungutan biaya atas parkir di tempat yang tidak di tetapkan Walikota Bandung serta bagaimana perlindungan hukum dari Pemkot Bandung atas Penyelenggara Parkir yang dilaksanakan juru parkir di tempat yang tidak di tetapkan Walikota Bandung.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Metode dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis secara yuridis kualitatif.Penelitian ini mengambil suatu kesimpulan bahwa Pemerintah sebagai penyelenggara parkir harus memperhatikan aspek-aspek, lokasi parkir, pengelola parkir, retribusi, pembinaan juru parkir, pengawasaan juru parkir, penegakan hukum. Dan ketentuan penyelenggara parkir diatur dalam pasal 23 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang penyelenggara Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Pemungutan biaya parkir diatur dalam pasal 210 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang penyelenggara Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan, maka apabila pemungutan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah artinya melanggar hukum karena pemungutan biaya parkir di tempat ilegal tidak masuk pada Kas daerah dan parkir tersebut menyebabkan jalan di Kota Bandung mengalami kemacetan. Pemerintah Kota Bandung dapat menjalankan roda pemerintahan di daerah, juru parkir merupakan sebagian dari pekerja penyelenggara parkir, baik juru parkir dan pemerintah merupakan Warga Negara Indonesia oleh sebab itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kata Kunci: UU Lalu Lintas, Lokasi Parkir, Juru Parkir


Keywords


UU Lalu Lintas, Lokasi Parkir, Juru Parkir

Full Text:

PDF

References


Huda, Ni’matul. 2009. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nuasa Media.

Manan, Bagir. 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta: Sekretariat Negara

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Kota Bandung, Bandung: Sekretariat Daerah

Pembagio, Agus. 2010. Menyongsong atau Menolak Parkir Berlangganan. Diambil dari: http://forum.detik.com/showtread.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8887

Flag Counter     Â