Akta Perkawinan Dalam Perkawinan Melalui Media Elektronik Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan dengan Hukum Islam

Hasya fatharani, Tata Fathurrohman

Abstract


Abstract. Modernization and globalization has been spread in all aspects of human’s life. This condition has triggered transformation – transformation in many aspects of human’s life. The values in society has also transformed, including the rule of marriage. The marriage has also been innovated where the consent-granted can be done through electronic devices such as telephone or video call, where there is no more physical attendance requirement for the bride, the groom, testamentair, and the witnesses. The couple who has conducted marriage ceremony have to inaugurate their marriage through signature on certificate in order for their marriage to be recognized by the state. However, this is impossible since the bride or the groom cannot attend and sign the certificate therefore their marriage will not be qualified and they will not get the certificate of marriage (buku nikah). Approachment method used in this research is normative juridical and research specification descriptive analysis, stage research by library research with secondary data, and data collection technique that is used in the study of documents. Data analysis is used normative juridical qualitative research. The conclusion of this research shows there is a gap on the law of marriage using electronic devices and also its code of conduct. In this case, Religion Affair Office (KUA) extended the time to sign the certificate of marriage until the bride/the groom which was abstain on the marriage ceremony, has been in Indonesia or in the KUA region or can be done within 60 days since marriage ceremony date according to article 34 of Law number 24 Year 2013 regarding Citizenship Administration.

Key words: Marriage, certificate of marriage, electronic devices

Abstrak. Modernisasi dan globalisasi telah meluas di segala aspek kehidupan masyarakat. Hal ini telah membawa dampak berupa terjadinya perubahan – perubahan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat pun mengalami penggeseran, salah satunya terjadi dalam perkawinan. Perkawinan saat ini pun semakin berkembang antara lain perkawinan yang akad nikah atau ijab qabulnya melalui media elektronik seperti telepon atau video call, dimana perkawinan tidak lagi secara langsung berhadap hadapan dengan calon mempelai wanita, wali nikah dan saksi - saksi. Pasangan suami istri yang telah telah sah melangsungkan perkawinan selanjutnya harus meresmikan perkawinannya dengan cara menandatangani akta perkawinan dengan menandatangangi akta perkawinan maka perkawinan menjadi resmi dan diakui oleh Negara. Akan tetapi hal ini tidak dimungkinkan karena salah seorang mempelai tidak bisa hadir secara langsung hal ini mengakibatkan mempelai tidak dapat menandatangani akta perkawinan sehingga perkawianan dianggap tidak resmi serta tidak memiliki akta perkawinan atau yang disebut pula buku nikah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, tahap penelitian dengan cara penelitian kepustakaan dengan mencari bahan dari data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen. Metode analisis data dilakukan dengan cara analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi kekosongan hukum tentang perkawinan melalui media elektronik serta mengenai aturan pelaksanaanya. Sehingga pihak KUA mensiasati dengat cara melakukan penandatangan akta perkawinan dapat ketika mempelai yang sebelumnya tidak hadir telah berada di Indonesia atau di daerah tempat KUA tersebut ditunjuk atau dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan sesuai dengan pasal 34 Undang-undang nomer 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Kata kunci : Perkawinan, Akta perkawinan, Media Elektronik


Keywords


Perkawinan, Akta perkawinan, Media Elektronik

Full Text:

PDF

References


Buku :

M.H, Sadiani, 2008, Nikah via Telepon, Palangkaraya, Intimedia.

Sasangka, Hari, 2005, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi, Bandung, Mandar Maju.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-undang No. 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang No 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawian.

Sumber lain:

http://estyindra.weebly.com/mkn-journal/pencatatan-perkawinan diakses pada 19 april 2017

https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan diakses pada 17 april 2017.

https://www.eramuslim.com/umum/nikah-jarak-jauh.htm#.WhQvJPmWbIU diakses pada 21 November 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8886

Flag Counter     Â