Penegakan Hukum Terhadap Pungutan Liar Biaya Parkir yang Dilakukan oleh Preman di Kota Subang Ditinjau dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

M Azka Hadiyan, Euis D Suhardiman

Abstract


Abstrak.Parkir merupakan keadaan tidak bergerak setiap kendaraan yang bersifat sementara waktu. Pengertian parkir tersebut jelas berbeda dengan pengertian berhenti yang merupakan keadaan tidak bergerak dalam suatu kendaraan untuk sementara waktu dengan pengemudi yang tidak meninggalkan kendaraan. Kegiatan parkir dapat dilakukan pada badan jalan dan di area parkir khusus diluar badan jalan. Setiap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya akan dikenai retribusi parkir yang telah ditentukan pada peraturan Daerah, apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah di tentukan oleh Daerah demi mencari keuntungan sendiri maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli. Pungutan liar juga dianggap sebagai pemerasan yang bisa diancam dalam pasal 368 (KUHP).Bagaimana ketentuan hukum parkir yang ditinjau dari Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan peraturan Daerah No 5 tahun 2012 juga bagaimanakah ketentuan pungutan liar yang dikaji oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).Metode pendekatan menggunakan Spesifikasi Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori hukum serta peraturan Perundang-Undangan yang Deskrptif Analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan Hukum Primer, yaitu dengan menggunakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan Peraturan Daerah No 5 tahun 2012 sebagai bahan Sekunder, primer dan internet sebagai bahan tersier. Analisis data yang dipakai adalah yuridis kualitatf normatif.Penelitian ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mebuat peraturan-peraturan sesuai dengan penyelenggaraan perparkiran akan tetapi dilapangan masih banyak beberapa oknum yang meminta retribusi parkir lebih dari ketentuan peraturan daerah. Pelanggaran-pelanggaran yang ada dilapangan membuat peraturan-peraturan yang telah ada tidak efektif.

Kata Kunci : Punguntan Liar Biaya Parkir,Undang-Undang Hukum Pidana


Keywords


Punguntan Liar Biaya Parkir,Undang-Undang Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Kusumaatmadja, Mochtar. Penghantar Ilmu Hukum . Alumni : Bandung ,2000

Teguh Prasetyo, “Kriminalisasi Dalam Hukum Pidanaâ€, Nusamedia, Jakarta,

,

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Piidana. Cet IV. Rineka Cipta : Jakarta, 2010

Suharto dan Junaidi Efendi, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8875

Flag Counter     Â