Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Dikaitkan Dengan Kebijakan Provinsi Jawa Barat Dalam Menata Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Lindung
Abstract
Abstarct. North Bandung area has a function and an important role in ensuring the sustainability and environmental balance in the Bandung Basin, as a catchment area and a buffer for the water subordinates. Regional Regulation No. 2 of 2016 on The Guidelines for Control of North Bandung Area as Strategic Area of West Java Province is made aimed to realize the improvement of environmental protection function, to increase control of space in North Bandung area, and to realize legal certainty in North Bandung area control. This is inversely proportional to the fact, because many land uses are not in accordance with the allocation that causes a decline in the quality of the environment indicating the difficulty of the government to fulfill the right to a good and healthy environment. This study aims to examine the regulation of the Regulation of North Bandung Area is linked to the right to a good and healthy environment and to examine the implementation implication of the Regulation of North Bandung Area as a protected area. The research method used is normative juridical which is descriptive analytical research by using qualitative juridical data analysis method. Based on the result of this research, it can be concluded that land utilization implentation in North Bandung area is not suitable with the existing arrangement causing environmental degradation causing the fulfillment of the right to good and healthy environment.
Keyword: North Bandung Area, Environment Rights, Environmental Damage.
Â
Abstrak. Kawasan Bandung Utara memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung, yaitu sebagai wilayah tangkapan dan penyangga air bagi wilayah bawahannya. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat dibuat bertujuan untuk mewujudkan peningkatan fungsi lindung terhadap lingkungan, meningkatkan pengendalian dan penertiban ruang di Kawasan Bandung Utara, dan mewujudkan kepastian hukum dalam pengendalian Kawasan Bandung Utara. Hal tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan, karena banyak pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup yang berindikasi pada kesulitan pemerintah untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaturan tentang Penataan Kawasan Bandung Utara dikaitkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan untuk meneliti implentasi pengaturan tentang Penataan Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan lindung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang mana ssifat penelitiannya deskriptif analitis dengan menggunakan metode analisa data yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implentasi pemanfaatan lahan di Kawasan Bandung Utara banyak yang tidak sesuai dengan pengaturan yang ada menyebabkan penurunan mutu lingkungan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya pemenuhan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Kata kunci: Kawasan Bandung Utara, Hak Atas Lingkungan, Kerusakan Lingkungan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Danusaputro, Munadjat. 1985. Hukum Lingkungan. Buku I : Umum. Bandung : Binacipta
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1992. Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta : Erlangga
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat
Sumber lain
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Panduan Penelitian di Bidang HAM, Departemen Hukum dan HAM RI, 2009
Bandung Utara Sulit Dikendalikan, http://regional.kompas.com/read/2017/01/19/20162521/bandung.utara.sulit.dikendalikan, diakses pada 10 Oktober 2017
Dian Nugraha Ramdani, 8 Mata Air Sudah Hilang Seiring Pembangunan di Kawasan Dago Resort Pakar, http://jabar.tribunnews.com/2017/08/03/8-mata-air-sudah-hilang-seiring-pembangunan-di-kawasan-resort-dago-pakar diakses pada 6 Oktober 2017
Pemprov Temukan Sejumlah Titik RDTR Kota Bandung Berubah Fungsi, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/11/01/ofyuhb370-pemprov-temukan-sejumlah-titik-rdtr-kota-bandung-berubah-fungsi, diakses pada 16 Oktober 2017
Penilaian Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Kawasan Bandung Utara, BPLHD Jawa Barat
United Nation Human Rights, Special apporteur on Human Rights an The Environtment, http://www.ohchr.org/EN/Issues/Environment/SREnvironment/Pages/SRenvironmentIndex.aspx, diakses pada tanggal 6 Januari 2018
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8862
   Â