Efektivitas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 Dalam Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik Dikaitkan Dengan Perencanaan Pembangunan Bandung Icon di Lokasi Eks-Palaguna

Sheila Ashameeta, Yeti Sumiyati

Abstract


Abstract. This research is motivated by the far amount of Green Open Space (RTH) in Bandung from what is mandated in the legislation. Based on this phenomenon, Bandung should stop doing construction f buildings and should focusing in fulfilling the target of green open space proportion, but the city of Bandung still prioritize economic interests through the development plan of Bandung Icon at the Ex-Palaguna location that invites a lot of attention both from society and environmentalists such as Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) of West Java who believes that the location of the former Palaguna would be better if it was being used as green open space. This study examines the Effectiveness of Bandung Local Regulation No. 18 of 2011 on Bandung Urban Spatial Planning Year 2011-2031 In Development of Open Space Green Public Related To Development Planning Bandung Icon at Ex-Palaguna Location. The author refers to the use of normative juridical methods that examine secondary data with descriptive analytical research specifications. In addition, data collection techniques used in this study is literature study and interview. The method of data analysis in this study is qualitative because it connects one article with another article in the legislation used. The result of this research can show that Perda RTRW Kota Bandung not yet fully effective in providing RTH for Bandung city and impact given by Bandung Icon Development on RTH availability is increasingly lack of land as potential of RTH in Bandung

Keywords: Legal Effectiveness, Spatial Planning, Green Open Space.

 

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh jauhnya jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung dari apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fenomena ini seharusnya Kota Bandung berhenti melakukan pembangunan gedung-gedung dan lebih memprioritaskan dalam pemenuhan target proporsi RTH, namun Kota Bandung tetap mengedepankan kepentingan ekonomi melalui rencana pembangunan Bandung Icon di Lokasi Eks Palaguna yang mengundang banyak perhatian baik dari masyarakat maupun pemerhati lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat yang berpendapat bahwa Lokasi Eks Palaguna akan lebih baik apabila digunakan sebagai RTH. Penelitian ini mengkaji Efektivitas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 Dalam Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik Dikaitkan Dengan Perencanaan Pembangunan Bandung Icon Di Lokasi Eks-Palaguna. Penulis merujuk pada penggunaan metode yuridis normatif yang mengkaji data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Selain itu teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu kualitatif karena menyambungkan satu pasal dengan pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan. Hasil dari penelitian ini dapat memperlihatkan bahwa Perda RTRW Kota Bandung belum sepenuhnya efektif dalam menyediakan RTH bagi Kota Bandung serta dampak yang diberikan oleh Pembangunan Bandung Icon terhadap ketersediaan RTH adalah semakin kurangnya lahan sebagai potensi RTH di Kota Bandung.

Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau


Keywords


Efektivitas Hukum, Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku:

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: CV. Rajawali, 1983

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031

Sumber Internet:

WALHI: RTH Kota Bandung Hanya 8 Persen, diakses dari http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/03/14/walhi-rth-kota-bandung-hanya-8-persen-396152 pada Selasa, 10 Oktober 2017

Sumber Artikel:

Teuku Rendy Adriansyah dan Yeti Sumiati, Kajian Yuridis Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup di Kota Cimahi terhadap Aktivitas Industri dalam Pembuangan Limbah B3 Cair ke Sungai Cimeleber di Kecamatan Melong Kota Cimahi, Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8855

Flag Counter     Â