Urgensi Sertifikat Halal Produk Menjelang Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pada Tahun 2019 Dikaitkan Dengan Perlindungan Konsumen Muslim Dan Keberlanjutan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kerupuk Kulit Sukaregang

Hilmy Ayu Fadhila, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. The Act Guarantees the products Halal is going to happen in the year 2019, and require mandatory certification of halal. Halal certificate is one of the obligations of the perpetrator's efforts in ensuring product quality. By providing the right information, muslim consumers get a guarantee of security and safety are not only measured from the perspective of health science and standards defined by law, must comply with the demands of the Islamic law i.e. halalan thoyyiban. The majority micro small business of Sukaregang skin crackers did not yet have the halal label supported by Indonesia Cleric Assembly, it can also be detrimental to micro small business because it cannot continue the effort which is the lifeblood of the economy. This research was to inventory the provisions of regulations that must be met in order to obtain the certificate of halal products skin crackers Sukaregang and knowing the extent to which the efforts of the perpetrators of the attempt and what have been the obstacles the businessmen obtain halal certificate. This research method using the methods of juridical-normative approaches, as for the specification of the research is descriptive-analytical. Data collection methods and techniques used is a study field and library studies with primary law, secondary, and tertiary. And analysis performed using the method of normative-qualitative. The research results showed that the provisions of the regulations that must be met in order to obtain the certificate of halal products Sukaregang leather crackers is Act No. 33 Year 2014 About Warranty Products Halal, Regulation No. 13/Minister of agriculture Permentan/OT. 140/1/2010 Regarding the requirements of Ruminant Animals and Slaughterhouse Unit Handling meat (Meat Cutting Plant), and law No. 8 Year 1999 on the protection of consumers. The Government's Department of trade and industry along with the Assembly of the Clergy already do Indonesia's efforts so that businessmen have Sukaregang skin crackers products halal certificate, namely by giving the briefing, education and mentoring to businessmen and attends the LPPOM MUI by asking for a solution and waivers for animal products trade. And the resistance of businessmen, namely economic and non-economic factors.

Keywords: Product, Halal Certificate, Muslim Consumers Protection.

Abstrak. Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan berlaku pada tahun 2019, dan mensyaratkan wajib sertifikasi halal. Sertifikat halal merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha dalam menjamin kualitas produk. Dengan memberikan informasi yang benar, konsumen muslim mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan yang bukan saja diukur dari perspektif ilmu kesehatan dan standar yang ditentukan oleh hukum, terlebih harus sesuai dengan tuntutan hukum Islam yaitu halalan thoyyiban. Sebagian besar UKM kerupuk kulit Sukaregang belum memiliki label halal yang di dukung oleh Majelis Ulama Indonesia, hal ini juga dapat merugikan UKM karena tidak dapat melanjutkan usaha yang merupakan sumber kehidupan ekonomi.Penelitian ini untuk menginventarisasi ketentuan peraturan yang harus dipenuhi dalam rangka memperoleh sertifikat halal produk kerupuk kulit Sukaregang dan mengetahui sejauh mana upaya pelaku usaha dan apa yang menjadi hambatan para pelaku usaha memperoleh sertifikat halal. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, adapun spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Metode dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dan analisis yang dilakukan menggunakan metode normatif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan peraturan yang harus dipenuhi dalam rangka memperoleh sertifikat halal produk kerupuk kulit Sukaregang adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah Dinas Perdagangan dan Industri beserta Majelis Ulama Indonesia sudah melakukan upaya-upaya agar pelaku usaha produk kerupuk kulit Sukaregang memiliki sertifikat halal, yaitu dengan cara memberikan pengarahan, edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dan mendatangi LPPOM MUI dengan meminta solusi dan keringanan bagi pelaku usaha produk hewan. Dan hambatannya adalah faktor ekonomi dan non ekonomi baik dari pihak pelaku usaha sendiri maupun di luar pelaku usaha.

Kata Kunci: Produk, Sertifikat halal, Perlindungan Konsumen Muslim.


Keywords


Produk, Sertifikat halal, Perlindungan Konsumen Muslim

Full Text:

PDF

References


Al Quran

Al-Baqarah : 168.

Buku

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Jurnal

Muhammad Djakfar, “Etika Bisnis Dalam Perspektif Islamâ€, UII Press, Malang, 2007.

Panji Adam, “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islamâ€, UNISBA Vol. 1 No. 1 Tahun 2017.

Neni Sri Imaniati “Perlindungan Konsumen Salah Satu Upaya Penegakan Etika Bisnis Pada Masyarakat Islam Dalam Era Globalisasiâ€, UNISBA Vol. 17 No. 4 Tahun 2001.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal .

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).

Surat Kabar

Tatty Aryani Ramli. “Andai Konsumen Muslim Adalah Rajaâ€, Kompas. No.311, Jumat 19 Mei 2017.

Sumber Lainnya

BPS, http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321 diakses pada tanggal 22 September pukul 08.00 WIB.

Irwan Rudiawan, Ratusan UKM Bidang Kuliner di Garut Masih Belum Memiliki Sertifikasi Halal MUI, http://www.gapuraindonesia.com/ sosial-politik/2016/05/15/ratusan-ukm-bidang-kuliner-garut-masih-belum-memiliki-sertifikasi-halal-mui/#sthash.JonD3UaT.dpbs diakses pada tanggal 18 September pukul 05.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8853

Flag Counter     Â