Analisis Yuridis Penerapan Pidana Mati Terhadap Yusman Telaumbanua Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor Putusan 08/Pid/B/2013/Pn-Gst

Denya Putri Komala Dewi, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. When a judge is handling a case then it is expected to act wisely and wisely in order to obtain the material truth that is the complete truth of a criminal case by applying the law. In addition to judges the role of other law enforcers, especially in the case of disclosure of facts and evidence having an important role in the case must be guided in the principle of legality, namely the fulfillment of elements in the offense or crime. Furthermore, in the case of giving sanctions, especially the provision of sanctions capital punishment The death penalty is still a hot conversation in the community, because the death penalty is considered to violate human rights in the case of Yusman Telaumbanua. On the basis of these problems penulus want to formulate the problem with the aim to know the arrangement of capital punishment in positive law in Indonesia and to know the accountability for law enforcement officers who fabricate cases related to the case Yusman Telaumbanua Number Court Decision Number Gunung Sitoli Decision Number 08 / Pid / B / 2013 / Pn-Gst. The research method used in this research is the Normative Juridical method that studies and examines primary and secondary law materials deductively by analyzing every applicable legislation, principle, theory and conception. The results of the research of the mentioned problems are the arrangement of capital punishment in positive law in Indonesia contained in the Criminal Code with several related Articles such as Article 340 of the Criminal Code on Murder Planning The defendant may be executed for his very nefarious acts and that the rest is considered by the Panel of Judges. In addition to the Criminal Code regulation on capital punishment is contained in the Law outside the Criminal Code and the Criminal Code Draft. Responsibility for law enforcement officers who fabricate the case of Defendant Yusman Telaumbanua there is no certainty about the imposition of his sentence but in accordance with Article 317 of the Criminal Code can be sentenced to a maximum of 4 (four) years imprisonment and revocation of rights that have been granted by the State to the law enforcement.

Keywords: setting, criminal, dead, childs.

 

 

Abstrak. Ketika seorang hakim sedang menangani perkara maka diharapkan dapat bertindak arif dan bijaksana demi untuk mendapatkan kebenaran materil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum. Selain hakim peran penegak hukum lain terutama didalam hal pengungkapan fakta-fakta dan bukti memiliki peranan penting dalam perkara harus berpedoman dalam asas legalitas, yakni terpenuhinya unsur – unsur pada delik atau tindak pidana. Selanjutnya dalam hal pemberian sanksi khususnya pemberian sanksi pidana mati Pidana mati masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, dikarenakan pidana mati dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hususnya pada kasus yang menimpa Yusman Telaumbanua. Atas dasar permasalahan tersebut penulus ingin merumuskan permasalahan tersebut dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan pidana mati dalam hukum positif di Indonesia dan mengetahui pertanggungjawaban bagi oknum penegak hukum yang merekayasa kasus dihubungan dengan kasus Yusman Telaumbanua Nomor Putusan Pengadilan Gunung Sitoli Nomor Putusan 08/Pid/B/2013/Pn-Gst. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif yang mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan sekunder secara deduktif dengan menganalisa setiap peraturan perundang-undangan, asas, teori, dan konsepsi yang berlaku. Hasil penelitian dari permasalahan yang telah disebutkan adalah Pengaturan pidana mati dalam hukum positif di Indonesia terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan beberapa Pasal yang berkaitan seperti pasa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Terdakwa dapat dihukum mati karena perbuatannya yang sangat keji dan hal itu selebihnya di pertimbangkan oleh Majelis Hakim. Selain di dalam KUHP pengaturan mengenai pidana mati terdapat pada Undang-Undang diluar KUHP dan RUU KUHP. Pertanggungjawaban bagi oknum penegak hukum yang merekayasa kasus Terdakwa Yusman Telaumbanua belum ada kepastian mengenai penjatuhan hukumannya namun sesuai Pasal 317 KUHP penegak hukum dapat dijatuhi hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara dan pencabutan hak-hak yang telah diberikan oleh Negara kepada penegak hukum tersebut.

Kata Kunci: pengaturan, pidana, mati, anak.


Keywords


Pengaturan, Pidana, Mati, Anak

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, 1985.

Dellyana,Shant., Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu Kini dan di Masa Depan, Ghalian Indonesia, Jakarta, 1985.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8852

Flag Counter     Â