Perkawinan Siri Online Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elekttronik Terhadap Sahnya Suatu Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Tasya Syarofunnisa, Tata Fathurrohman

Abstract


Abstract. Marriage is a bond born of inner between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a family or a happy home and remained upon the divinity of the one true God. In fact in a phenomenon that exists in the society the occurrence of marriage that follows the rules and laws of religion without the recording done not on the basis of the applicable legislation, known as the siri marriage. Growing period the siri marriage done online. Siri online marriage is done through online media or the internet by using the web (site) for pursuing a marriage series. The marriage was done so that doesn't happen a fornication, perform siri online marriage can be anywhere and the prospective bride of the man and woman are not the same at one place but in different cities. Siri online marriage online  is done using only a webcam solely. The goal of the research is to find out the settings of an online series of marriage according to the law number 1 Year 1974 about marriage and law number 19 Year 2016 about changes in the law number 11 Year 2008 Of the information and Electronic Transactions. This research method using the method of Normative Juridical approach, which examines the secondary data by conducting a study of librarianship. Data collection techniques used are secondary data using the law of primary, secondary, and tertiary. The research is descriptive analytic with normative qualitative methods.The above indicates that the results of the study, validity or legality of an online series of marriage according to the law number 1 Year 1974 is an online series of marriage could not be justified because the marriage legality online series is done with basic perverted the laws prevailing in Indonesia and marriage online series is not set in Law Number 19-year 2016 the number of changes in the law number 11 Year 2008 Of the information and electronic transactions.

Keywords: Marriage, Siri Online Marriage , Online or Internet.

 

Abstrak. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada hakekatnya dalam fenomena yang ada di masyarakat terjadinya perkawinan yang mengikuti peraturan dan syariat agama tanpa dilakukan pencatatan yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikenal dengan perkawinan siri. Semakin berkembangnya zaman perkawinan siri tersebut dilakukan secara online. Perkawinan siri online dilakukan melalui media online atau internet dengan menggunakan web (situs) untuk melaksakan suatu perkawinan siri. Perkawinan tersebut dilakukan agar tidak terjadi suatu perbuatan zina, melakukan perkawinan siri online dapat dimana saja dan calon mempelai pria dan wanita tidak berada disatu tempat yang sama melainkan di kota yang berbeda. Perkawinan siri online dilakukan hanya menggunakan webcam semata. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan perkawinan siri online menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yang meneliti data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian diatas menunjukan bahwa, keabsahan atau legalitas perkawinan siri online menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perkawinan siri online tidak dapat dibenarkan legalitasnya karena perkawinan siri online dilakukan dengan dasar yang menyimpang Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan perkawinan siri online tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: Perkawinan, Perkawinan Siri Online, Online atau Internet.


Keywords


Perkawinan, Perkawinan Siri Online, Online atau Internet

Full Text:

PDF

References


Buku

Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Shinta Dewi, Cyber Law Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009.

Peraturan Perundang-undang

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sumber lain

http://news.metrotvnews.com/read/2015/03/20/374124/nikah-siri-online-halalkah?,

http://nikah-siri.blogspot.com/2015/03/Testi-Moni




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8849

Flag Counter     Â