Pertanggungjawaban Pt First Anugerah Karya Wisata Dalam Perbuatan Melawan Hukum Pada Bisnis Travel Haji Dan Umrah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Revina Agustiani Suherman, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. Each company activity certainly use amount of capital; using the company’s capital, the profits and benefits can be obtained. These are the main goal of each company. The main purpose of the company to gets profit can potentially causes error and misappropriation in the implemention of the activities of a company. PT First Anugerah Karya Wisata is known as First Travel is a service company in umrah and hajj tours. Umrah promotion for Rp 14,3 Million is terminated by Otoritas Jasa Keuangan (OJK) because the prospective umrah pilgrims promo are never departed. In the investigation, the investigator established three suspects who have proven guilty of committing against the law and all of them had to give unlimited rensposibility to the prospective umrah pilgrims. This research used normative juridical approach method and the research spesification is analytical descriptive. Data collection methods and techniques consist of secondary data that covering primary, secondary, and tertiary material laws. The analytical method used qualitative analytical method. From the results of this research can be known that First Travel has commited against the law in the travel agency of umrah and hajj, the people who have proven guilty must hold accountable until their personal wealth  to provide compensation to the prospective umrah pilgrims who are harmed.

Keywords: limited liability company, act against the law, responsibility

 

 

Abstrak. Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal, dengan modal perusahaan, keuntungan dan atau laba dapat diperoleh. Inilah tujuan utama setiap perusahaan. Tujuan utama perusahaan untuk memperoleh keuntungan itulah yang berpotensi menimbulkan kesalahan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan suatu perusahaan. PT First Anugerah Karya Wisata atau dikenal dengan First Travel merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perjalanan ibadah umroh dan haji. Promo umrah sebesar Rp. 14,3 Juta dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikarenakan para calon jamaah umroh promo yang tak kunjung diberangkatkan. Dalam penyelidikannya, penyidik menetapkan 3 (tiga) tersangka yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan ketiga tersangka harus memberikan pertanggungjawaban secara tidak terbatas kepada para calon jamaah umrah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Metode dan teknik pengumpulan data terdiri dari data sekunder yang mencangkup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Serta metode analisis yang digunakan adalah metode analitis kualitatif.  Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa First Travel telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan biro travel ibadah haji dan umrah yang mengakibatkan organ First Travel yang terbukti bersalah harus melakukan pertanggungjawaban sampai pada kekayaan pribadi mereka untuk memberikan ganti rugi kepada para calon jamaah umrah yang dirugikan.

Kata kunci : perseroan terbatas, perbuatan melawan hukum, tanggung jawab


Keywords


Perseroan terbatas, Perbuatan melawan hukum, Tanggung jawab

Full Text:

PDF

References


Buku :

Abdulkadir, Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ali Ridho. 2004. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni.

Busyra, Azheri. 2012. Corporate Social Responsibility:Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: Rajawali Pers.

Endang Purwaningsih. 2010. Hukum Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia

Freddy Harris dan Teddy Anggoro. 2010. Hukum Perseroan Terbatas Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Rachmadi Usman. 2004. Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Bandung: Alumni.

Rudhi Prasetya. 2011. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Internet:

Arif Firmansyah, “Peranan Komite Audit Mengoptimalkan Fungsi Auditor Internal Dalam Penerapan Good Corporate Governance Di PT BNI.Tbkâ€, Syiar Hukum Unisba, Vol. XII. No. 1, 2010.

Adik anniesa hasibuan jadi tersangka baru kasus first travel, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170818130553-12-235624/adik-anniesa-hasibuan-jadi-tersangka-baru-kasus-first-travel,diakses pada tanggal 18 Agustus 2017 pukul 13.16 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8842

Flag Counter     Â