Analisis Viktimologis Terhadap Putusan Pengadilan Anak No.27/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bdg, Ditinjau Dari Aspek Keadilan Bagi Keluarga Korban Tindak Pidana Pembunuhan

Handa Yanna, Nandang Sambas, Dian Andriasari

Abstract


Abstract.If we talk about the law, it will not be separated from the side of criminal law enforcement that is about a person's responsibility to restore the balance of good community life, as well as including the responsibility of children as perpetrators in a criminal act. Regulations governing the issue of children who face the law (CFL) in Indonesia are regulated in Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). As in the case of a crime of premeditated murder that has been decided by the Bandung District Court, in its Decision No. 27 / Pid.Sus-Anak / 2015 / PN.Bdg, who is being done by a child. Whether the regulation has adequately provided a sense of justice for the victim's family if the fact that the victim of the crime is also a child. It is getting much of attention in the community. The research method used is analytical descriptive, and using normative juridical approach method and sociological approach method as a supporting method. Data collection techniques obtained through literature study and interviews by conducting in-depth study of secondary data covering primary legal materials, legal materials secondary, tertiary legal material. Then the whole data is analyzed by applying deductive thinking logic. From this study it is concluded that the purpose of criminal prosecution of children is related to the rights of the victim's family as in the child's case of murder, the right to restitution that the victim's family should receive is not available, even the apology from the perpetrator's family never been accepted by the family of the victim until now and the effectiveness of the criminal justice system of children in realizing legal justice for the victim's family is not achieved as the decision of the form of guidance for 1 (one) year in the child detention. If the verdict viewed from the perspective of the victim's family, the verdict does not meet the sense of justice, remembering that the type of crime committed is not a regular crime.

Keywords : Child Criminal Justice System, Victims, Justice.

 

Abstrak.Bebicara mengenai hukum tidak akan lepas dari sisi penegakan hukum pidana yakni tentang pertanggungjawaban seseorang untuk mengembalikan keseimbangan kehidupan masyarakat yang baik, begitu juga termasuk didalamnya pertanggungjawaban anak sebagai pelaku dalam suatu tindak pidana. Peraturan yang mengatur terkait masalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Seperti dalam halnya tindak pidana pembunuhan berencana yang telah  diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung, dalam Putusan No. 27/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Bdg, yang dilakukan oleh seorang anak dibawah umur apakah peraturan tersebut telah cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban kejahatan jika kenyataanya bahwa korban dari kejahatan tersebut juga merupakan seorang anak. Hal ini mendapat banyak perhatian didalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan ini bersifat deskriptif analitis, dan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan sosiologis sebagai metode pendukung.. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan melakukan pengkajian secara mendalam terhadap data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian keseluruhan data yang dianalisis dengan menerapkan logika berfikir deduktif. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa tujuan pemidanaan terhadap anak pelaku kejahatan dihubungkan dengan hak-hak keluarga korban sebagaimana dalam perkara anak tersebut mengenai tindak pidana pembunuhan, hak atas adanya restitusi yang seharusnya diterima keluarga korban tidak didapatkannya, bahkan permintaan maaf dari keluarga pelaku tak kunjung diterimanya hingga saat ini dan efektivitas dari sistem peradilan pidana anak dalam mewujudkan keadilan hukum bagi keluarga korban tidak tercapai sebagaimana penjatuhan putusan berupa pembinaan selama 1 (satu) tahun tersebut. Dimana putusan yang dijatuhkan jika dilihat dari sudut pandang keluaga korban tidak memenuhi rasa keadilan yang diharapkannya mengingat jenis kejahatan yang dilakukan bukan tindak pidana biasa.

Kata Kunci : Sistem Peradilan Pidana Anak, Korban, Keadilan.


Keywords


Sistem Peradilan Pidana Anak, Korban, Keadilan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku:

Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan ke-18, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Andi Hamzah, Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

B. Simanjuntak, Kriminologi, Tarsito, Bandung, 1984.

Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Penngadilan Anak.

Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Undang-undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8821

Flag Counter     Â