Analisis Yuridis Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Sebagaimana Diatur Menurut Pasal 27 Ayat (3) Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor:196/Pid.Sus/2014/Pn.Btl)

Gilang Perdana, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. This research is motivated by the problem that is about the indictment of the Public Prosecutor that accused the defendant Ervani Emy Handayani with the first alternative indictment Article 45 paragraph (1) Jo Article 27 paragraph (1) ITE Law, Second Article 310 KUHP, and Third 311 Criminal Code. The second problem is the basis of judges' consideration in deciding the free judgment according to Article 184 of the Criminal Code on legal evidence. This research is conducted by Normative Juridical Approach method, that is studying and analyzing secondary data in the form of primary law material and secondary law material. Data Collection Technique used in this research is literature study. This study aims first to know the application of elements according to Article 27 paragraph (3) UU ITE. Secondly, to know the basis of judges' consideration in imposing free decision in decision Number 196 / Pid.sus / 2014 / PN.Btl. The result of this research is first about the application of the elements according to Article 27 paragraph (3) UU ITE in this case the Public Prosecutor can not explain the elements contained in Article 27 paragraph (3) with facts in the hearing, while the second basic consideration of judges in deciding the defendant is based on the evidence as stipulated in Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code which is based on the examination process of witness testimony, expert information, the statement of the defendant to the evidence which can not prove the element of the first indictment, the second dawaan, Third, it raises the Judge's conviction to impose a free judgment on the defendant. 

 

Keywords: UU ITE, Defamation, Free Decision

 

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yakni mengenai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwakan terdakwa Ervani Emy Handayani dengan dakwaan alternatif yang pertama Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Kedua Pasal 310 KUHP, dan Ketiga 311 KUHP . Adapun permasalahan yang kedua dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan bebas sesuai menurut Pasal 184 KUHP mengenai alat bukti yang sah. Penelitian ini dilakukan dengan metode Pendekatan Yuridis Normatif , yaitu mengkaji dan menganalisis data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik Pengumpulan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Penelitian ini bertujuan yakni pertama untuk mengetahui penerapan unsur-unsur menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam putusan Nomor 196/Pid.sus/2014/PN.Btl. Hasil dari penelitian ini adalah pertama mengenai penerapan unsur-unsur menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan unsur-unsur yang terdapat didalam Pasal 27 ayat (3) dengan fakta dipersidangan, sedangkan kedua Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa adalah didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni berdasarkan proses pemeriksaan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa sampai pada barang bukti yang tidak dapat membuktikan unsur kesengajaan  dakwaan pertama, dawaan kedua, maupun dakwaan ketiga sehingga menimbulkan keyakinan Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Kata Kunci: UU ITE, Pencemaran Nama Baik, Putusan Bebas


Keywords


UU ITE, Pencemaran Nama Baik, Putusan Bebas

Full Text:

PDF

References


Kuat Puji Prayitno, 2012, Restorative Justive Untuk Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No.3 September 2012. hal. 416.

Rudi Suparmono, 2006, Peran Serta Hakim Dalam Pembelajaran Hukum, Majalah Hukum Varia Adami

Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 81.Peradilan Tahun XX No. 246 Mei 2006. hlm. 50.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8814

Flag Counter     Â