Analisis Yuridis Tindak Pidana Penistaan Agama dalam Media Sosial Facebook Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Algi Septian

Abstract


Abstract. Social media has recently been enlivened by users of rogue social networking accounts that promote blasphemy against religion. The reason for posting is fairly simple, ie freedom of expression, moreover the media is a personal account in social media. In the end, the situation is even more widespread to the real world. Research methods used in the writing of this thesis is the normative method by using secondary data with primary legal materials, existing legal materials and related to the title of this thesis consisting of Regulation Legislation. Secondary legal materials consisting of scholarly opinion books, research results, and legal cases related to the discussion of this study. Tertiary legal material, which is the legal material that provides guidance or explanation of primary and secondary legal materials such as dictionaries, legal dictionaries, encyclopedias, and others. Whereas the blasphemy of religion through social media has been regulated in Article 28 paragraph (2) in conjunction with Article 45 paragraph (2) of Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transaction. Whereas according to the law, the blasphemy can be held accountable if it has fulfilled all the elements contained in Article 28 paragraph (2) of Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions ie who has provided information that generate hatred and hostility towards Tribe, Religion, Race, Inter-group (SARA). Although there are obstacles in overcoming religious blasphemy through social media, there are still efforts that can be done to overcome them. Governments either by means of penalties, such as making new legislation, or extending cybercrime arrangements in the Criminal Code draft, and non penal, such as cultural approaches and working with Internet Service Providers (ISPs), and communities are even responsible for tackling this problem.

Keywords: Defamation of Religion, Social Media

Abstrak. Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya pengguna akun jejaring sosial nakal yang mempostingkan penistaan terhadap agama. Alasan postingan itu terbilang sederhana, yakni kebebasan menyatakan pendapat, terlebih lagi medianya adalah akun pribadi di media sosial. Pada akhirnya, keadaannya justru semakin meluas ke dunia nyata. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif dengan menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum yang telah ada dan yang berhubungan dengan judul skripsi ini yang terdiri dari Peraturan Perundang-undangan. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku pendapat para sarjana, hasil penelitian, dan kasus-kasus hukum yang terkait dengan pembahasan penelitian ini. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus, kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. Bahwa penistaan agama melalui media sosial telah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa menurut undang-undang tersebut, penistaan agama dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila telah memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni barang siapa yang telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa benci dan permusuhan terhadap Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA). Meskipun terdapat hambatan dalam menanggulangi penistaan agama melalui media sosial, tetap ada upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulanginya. Pemerintah baik dengan sarana penal, seperti membuat peraturan perundang-undangan yang baru, maupun memperluas pengaturan cybercrime dalam RUU KUHP, dan non penal,seperti pendekatan budaya dan berkerja sama dengan Internet Service Provider (ISP), dan masyarakat sekalipun bertanggungjawab dalam menanggulangi masalah ini.

Kata Kunci : Penistaan Agama, Media Sosial


Keywords


Penistaan Agama, Media Sosial

Full Text:

PDF

References


Buku

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Eresco, 1986, hlm 6.

Bambang Sutiyoso, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010, hlm 173.

Praja, Juhaya s, Ahmad Syihabuddin, Delik Agama dalam Hukum Pidana di Indonesia, Angkasa Bandung, 1982, hlm 9.

Efendi M, Peranan Internet sebagai media komunikasi, Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 2010, hlm 8.

Supanto, Delik Agama, UNS Press, Surakrta, 2007, hlm. 111-113.

Peraturan

UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2).

Sumber Lain

http://www.facebook.com

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/07/24/menghormati-yang-berpuasa-dantak-berpuasa-sebagai bentuk-toleransi-479411.html diakses tanggal 3 Januari 2016.

Kominfo.com, 2015, Pengguna Internet di Indonesia 63 Juta Orang, http://kominfo.go.id/index. php/content/detail/3415/Kominfo+%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+63+J uta+Orang/0/berita_satker. Diakses tanggal 13 Maret 2015

http://www.batan.go.id/sjk/uu-ite.html, diakses tanggal 18 Desember 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8795

Flag Counter     Â