Penerapan Pengajuan Kepailitan Perusahaan Sekuritas dalam Putusan Nomor: 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Denny Armantito, Ratna Januarita

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap penerapan kepailitan PT. Andalan Artha Advisindo sekuritas yang terdapat dalam Putusan Nomor: 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kepailitan merupakan peristiwa hukum yang melibatkan hak dan kewajiban para pihak yang terkait, salah satu penyebab kepailitan adalah adanya tidak terpenuhinya kewajiban yang telah diperjanjikan oleh para pihak. Akibat dari penyebab tersebut, salah satu pihak mengajukan permohonan pengajuan pernyataan pailit, sebagai upaya untuk dapat menerima seluruh haknya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum positif di Indonesia mengatur tentang syarat dan tata cara pengajuan permohonan pernyataan pailit perusahaan sekuritas dan bagaimana proses dan mekanisme kepailitan PT. Andalan Artha Advisindo dalam putusan nomor: 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap inventarisasi hukum positif. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, dengan mengumpulkan data sekunder dari buku-buku, karya ilmiah, artikel, jurnal dan dokumen-dokumen yang berakitan dengan yang di teliti. Dalam menganalisa data yang telah diperoleh tersebut dengan cara mengklasifikasikan bahan hukum primer dan sekunder kemudian dianalisa dengan menggunakan metode penafsiran. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dihasilkan kesimpulan, Implementasi syarat dan tata cara kepailitan perusahaan sekuritas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Ayat (4) dan Pasal 6 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan Ayat (6), dan Proses dan Mekanisme Kepailitan PT. AAA dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapat ketidaksesuaian penerapan dasar hukum dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit, dikarenakan tidak diterapkan isi ketentuan Pasal 2 Ayat (4) dan Panitera melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (3).


Keywords


Kepailitan; Syarat dan Tata Cara Kepailitan; PT. Andalan Artha Advisindo

References


Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Raih

Asa Sukses, 2014

Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Cetakan I, Ghalia Indonesia, Bogor,

Budi untung, Hukum Bisnis Pasar Modal, Andi, Yogyakarta, 2011

Dr. M Hadi Shubhan, S.H.,M.H.,C.N., Hukum Kepailitan dalam Prinsip,

Norma, dan Praktik di Peradilan. cetakan ke-2 tahun 2008

Martiman Prodojhamidjojo, Proses Kepailitan Menurut Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan,

Jakarta: CV. Mandar Maju, 1999

Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 (Dalam Teori Dan Praktek),

Cetakan.Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999,

M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal

Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.6483

Flag Counter     Â