Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri menurut Hukum Internasional dihubungkan dengan Gerakan Organisasi Papua Merdeka

Intan R. A. Herayani, Neni Ruhaeni

Abstract


Penelitian ini membahas tentang hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Secara formal hak ini diatur dalam berbagai perjanjian internasional dan yurisprudensi mahkamah internasional. Analisis mengenai subjek hukum internasional penting dalam implementasi hak menentukan nasib sendiri. Hal ini dilakukan agar tidak adanya kekeliruan penerapan konsep yang diakui dalam hukum internasional. Pada umumnya, konsep menentukan nasib sendiri dipandang sebagai dekelonisasi atau praktik memerdekakan diri dari sebuah bangsa untuk membentuk sebuah negara yang merdeka. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif.

 

This research studied the right of people on their self-determination in which it is a part of human rights. Normatively, this right is regulated in various international agreements as well as the jurisprudence of international court. The analytical subject in international law is very important to provide the right of self-determination. This is regulated the case to prevent the incorrectness concept of the right of self-determination in international law. In general, the concept of self-determination is related to decolonization or the practice of self-independency of people to establish an independent nation. The method in this research is juridic normative.


Keywords


International Law, Human Right

References


Buku:

Dajena Kumbaro. 2001. The Kosovo Crisis in An International Law Perspective: Self-determination, Territorial Integrity and the NATO Intervention. Brussels: NATO Office of International and Press

Dhurorudin Mashad. 2004. Kashmir Derita yang Tak Kunjung Usai. Jakarta: KHALIFA

Hassan Wirajuda. 1999. Hak Asasi Manusia Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat. Jakarta: Komas HAM

I Wayan Partiana, S.H., M.H., 2002. Perjanjian Internasional Bagian 1. Bandung: Mandar Maju

James Crawford. 1993. “Hak-Hak ‘Rakyat’ atau ‘Pemerintah’ ? dalam Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Dunia: Isu dan Tindakan, Penyunting T. Mulya Lubis, Penerjemah A. Setiawan Abadi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Mochtar Kusumaatmadja. 1989. Pengantar Hukum Internasional Buku I, Bandung: Bina Cipta, Cetakan Keenam

Pablo Gonzales Casanova. 2001. Fenomena Pedesaan, Surabaya: Intan Pariwara

Peraturan-peraturan dan Konvensi Internasional:

International Covenant on Civil and Politcal Rights and International Covenant on Economic,

Social and Cultural Rights, U. N. Doc. 1950

Perjanjian New York 1962

PEPERA 1969

Piagam PBB 1945

Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 (XXIV) 1969

Universal Declation of Human Rights 1948

Jurnal:

Amich Alhumami. 2006. The Political of Identity in Papua Secession Movement, The Indonesia Quarterly, Vol. 34 No. 2, Second Quarter




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.6094

Flag Counter     Â