Studi Kasus terhadap Putusan Hakim yang Menjatuhkan Pemidanaan yang Tidak Didakwakan dalam Surat Dakwaan dihubungkan dengan Putusan MA No.810/K/Pid.Sus/2012

Kiagus Dzaki Fauzaan, Sholahuddin Harahap

Abstract


Dalam proses persidangan sampai putusan hakim harus berdasarkan surat dakwaan, namun dalam praktik ada putusan yang memutus terdakwa tanpa ada dalam surat dakwaan seperti dalam putusan Nomor:1609/Pid.B/2011 PN.Sby, majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif kesatu atau kedua tidak terbukti berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun 2010. Majelis hakim memutus terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tidak ada dalam surat dakwaan berdasarkan yurisprudensi dan majelis hakim tidak melakukan penafsiran Undang-Undang sistematis. Tujuan Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdakwa dapat dikategorikan memenuhi Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan untuk mengetahui apakah akibat hukum apabila majelis hakim yang memutus terdakwa yang tidak ada dalam surat dakwaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan dan menganalisa berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.1609/PidB/2011 PN.Sby, Pengadilan Tinggi Surabaya No.774/PID/2011/PT.Sby. dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.810 K/Pid.Sus/2012. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Perbuatan terdakwa Idris Lukman tidak terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Idris Lukman dianggap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena Idris Lukman terbukti memakai dan menyimpan shabu di bawah tempat tidur terdakwa dengan berat 0,2 gram. Namun Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika tersebut tidak didasarkan kepada Pasal yang ada dalam surat dakwaan. Tindakan aparat penegak hukum telah bertentangan dengan asas Keseimbangan yang terdapat dalam Konsideran KUHAP huruf c dan terdakwa berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi berdasarkan asas ganti rugi dan rehabilitasi pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan akibat hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.810 K/PidSus/2012  yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Idris Lukman dengan Pasal yang tidak ada dalam surat dakwaan, putusan Mahkamah Agung tersebut dapat dibatalkan. Majelis hakim pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan No.1609/PidB/2011 PN.Sby, Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan banding  No.774/PID/2011/PT.Sby dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasi No.810 K/Pid.Sus/2012 dianggap telah melampaui kewenangannya dengan memutus terdakwa bersalah dan dipidana tanpa dasar Pasal yang ada dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Atas dasar asas keseimbangan dalam konsideran KUHAP huruf c, asas equality before the law, Doktrin serta Undang-Undang, terdakwa seharusnya diputus bebas sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Adanya Kekhilafan majelis hakim yang nyata dapat dijadikan alasan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

 

In a trial until judicial decisions should be based on indictment, but in practice the judicial cutting off the defendant without any in an indictment as in a verdict number: 1609/pid.b/2011 pn.sby, the judge in said the indictment alternative one or both not proved based on shema no.4 / 2010 .The judge in break the defendant with article 127 paragraph ( 1 ) the act of no.35/2009 on narcotics not present in indictment based on jurisprudence and the judge in not to the interpretation the act of systematic. The purpose of this research be held to find out whether the defendant can be described as meet article charged by of public prosecutors and to see if due to law when the judge in cutting off the defendant not present in indictment. A method of approach that is used is juridical normative and specification research used is descriptive analytical describing and analyzes pertaining to district court decision surabaya no.1609/pid.b/2011 pn.sby, the high court surabaya no.774/pid/2011/ pt.sby. And decisions of the supreme court of the republic of indonesia no.810 k/pid.sus/2012. From the research can be seen that the defendant idris deeds lukman not proved meet elements article 112 paragraph 1, 114 paragraph 1 of the act of no. 35/2009 on narcotics. A deed idris lukman considered by the tribunal district court judge surabaya proven meet elements article 127 paragraph 1 of the act of no. 35/2009 on narcotics, because idris lukman proven wear and storing shabu under the bed the defendant with heavy 0.2 grams. But article 127 paragraph 1 of the act of no. 35/2009 on narcotics was not based on article that there are in an indictment. The act of law enforcement officials has been contrary to the principle of balance that was found in konsideran KUHAP the letter C and the defendant is entitled demanded compensation of its and rehabilitation based on the principle of compensation and rehabilitation works in article 9 paragraph 1 of the act of no.48/2009 on the judicial authority and effect law decisions of the supreme court of the republic of indonesia No.810 k/pid.sus/ 2012 who threw the award to the defendant idris lukman with article not present in indictment , the decisions of the supreme court can be undone. The judge in the district court surabaya in a verdict no.1609/pid.b/2011 pn.sby, the high court surabaya in of appellate decisions no.774/pid/2011/ pt.sby and the supreme court of the republic of indonesia in a verdict kasasi no.810 k/pid.sus/2012 considered to have been beyond authority with break the defendant guilty and condemnation baseless article that is in an indictment of public prosecutors. On the basis of the principle of balance in konsideran KUHAP letter C, the principle of equality before the law, the doctrine and the act, the defendant should be concluded free in accordance with article 191 paragraph ( 1 ) Kuhap. The an oversight the judge in a clear can be used as an excuse the defendant to put forth effort judicial review.


Keywords


Accusation Letter, Narcotics

References


Buku:

Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Jakarta, 2008.

------------------, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia, Indonesia, Jakarta, 1992.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Djoko Prakoso dan Nurwahid, Studi tentang pendapat-pendapat mengenai efektifitas pidana mati di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Hendar Soetarna, Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2011.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Suatu tinjauan khusus terhadap:Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

M. Ridwan, Asas-Asas Kriminologi, USU Press, Medan,1994.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan edisi ke2, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Cetakan Kesepuluh

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Ramdlon Naning, Himpunan Perangkat Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan KUHAP, Liberty, Yogyakarta, 1984.

R.Achmad. S.Soemadipradja, Hukum Pidana Dalam Yurisprudensi, Armico, Bandung, 1990.

Rico Triawan et. al. Membongkar Kebijakan Narkotika, PBHI, Jakarta, 2010.

RM, Suharto, Penuntutan Dalam Praktek Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Roni Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Galia Indonesia, Jakarta, 1994.

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika dalam kajian sosiologi hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung, 1987.

Soerjono Soekanto, PENEGAKAN HUKUM, Cetakan Pertama, Binacipta, Bandung, 1983.

Solahuddin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Hukum Perdata, Cetakan Ke1, Visimedia, Jakarta, 2008.

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Adiya Bhakti, Bandung, 1993, hal.1-2.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

PP Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kefarmasian

SEMA No. 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5795

Flag Counter     Â