Implementasi Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Empiris dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 dalam Rangka Perlindungan Konsumen

Dewanta Rachtriaputra, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Konsumen pengobatan tradisional berhak untuk mendapatkan pelayanan pengobatan yang sesuai dengan jaminan dan kualitas sebagaimana ditentukan dalam PP No.103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Penyelenggara pengobatan tradisional empiris yang merupakan tempat penyehat tradisional (terapis) yang melayani konsumen wajib memiliki surat terdaftar penyehat tradisional. Dari beberapa pengamatan dan pernyataan pejabat Kementrian Kesehatan tergambar masih banyak penyelenggara pengobatan tradisional empiris yang belum memiliki surat terdaftar penyehat tradisional yang dapat merugikan konsumen.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji PP No.103 Tahun 2014 dan UUPK. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menjelaskan  dan menganalisa penyelenggaraan pengobatan tradisional empiris di dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Wawancara dilakukan guna mendukung hasil penelitian studi pustaka. Data dianalisis dengan metode yuridis kulitatif tanpa menggunakan rumus dan angka-angka.Syarat penyelenggaran pengobatan tradisional empiris yang berupa Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sebagaimana diatur oleh PP No.103 Tahun 2014 belum dipenuhi oleh terapis. Kompetensi terapis hanya melalui sertifikat kompetensi dan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh asosiasi dan tempat penyelenggaraan pengobatan tradisional empiris yang bukan merupakan pihak yang berwenang menurut PP No. 103 Tahun 2014. Pengawasan legalitas pengobatan tradisional empiris yang seharusnya merupakan kewajiban pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan dilaksanakan oleh asosiasi penyehat tradisional berdasarkan MoU.


Traditional medicine consumers are entitled to services and treatment in accordance with assurance and quality as defined in PP No. 103 of 2014 on Traditional Health Services. Providers of traditional medicine which is where the empirical traditional therapist that serves consumers are required to have surat terdaftar penyehat tradisional (STPT). From the few observations and statements reflected in Ministry of Health officials are still many traditional empiric treatment providers who do not have STPT that could harm consumers.This study uses normative juridical approach that examines the PP 103 Year 2014 and UUPK. The specification was analytic descriptive study describes and analyzes the empirical implementation of traditional medicine in the community. Data collected through the study of literature that covers the primary legal materials, secondary and tertiary. Interviews were conducted in order to support the research literature. Data were analyzed by qualitative juridical methods without using formulas and figures.Terms of delivery of traditional medicine in the form of STPT as stipulated by PP No. 103 Tahun 2014 have not been met by the therapist. Therapist competence only through competency certificates and letters of recommendation issued by the association and the venue for the traditional empirical treatments that are not party authorized by PP 103 2014. Monitoring the legality of traditional empiric treatment should be an obligation of the government in this case the Department of Health conducted by the association of traditional therapist by the MoU.


Keywords


Empirical Traditional Medicine, STPT, Consumer

References


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5750

Flag Counter     Â