Pemberian Hibah Tanah yang dilakukan oleh Orang Tua terhadap Salah Satu Ahli Warisnya ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam

Wini Arimurti Achmad, Husni Syawali

Abstract


Keluarga merupakan tempat untuk mencurahkan kasih sayang orang tua kepada anaknya yaitu salah satunya dengan cara melakukan hibah. Hibah adalah pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup. Hibah merupakan pemberian biasa, dan tidak dapat dikategorikan sebagai harta warisan. Namun keduanya memiliki hubungan yang erat terutama apabila hibah itu diberikan kepada ahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan, dan apabila hibah tersebut tidak ada persetujuan ahli waris atau setidak-tidaknya ada ahli waris yang keberatan dengan adanya hibah tersebut, oleh karenanya sering terjadi sengketa antara ahli waris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan kaidah-kaidah, norma-norma, asas-asas, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran menyeluruh tentang pemberian hibah dari orang tua terhadap salah satu ahli warisnya. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala terhadap pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada salah satu ahli warisnya. Pemberian hibah harus adil dan harus diketahui serta mendapat persetujuan dari para ahli waris lainnya agar tidak timbul permasalahan dan sengketa di antara ahli waris maupun orang tua. Sehubungan dengan hal tersebut maka walaupun secara yuridis formal tidak ada kewajiban dalam hal orang tua memberi hibah kepada salah satu ahli warisnya harus diketahui dan memperoleh persetujuan ahli waris yang lain namun persetujuan tersebut sebaiknya dilakukan, khususnya oleh Notaris atau PPAT yang membuat akta berkaitan dengan pembuatan hibah tersebut. 

 

Family is the place to pour the love of parents to their children thats is one of the ways to do that is by do grant. Grant is giving things voluntarily and without compensation from one person to another who is still alive. Grant is an ordinary administration, and can not be categorized as an inheritance. But both have a close relationship, especially when the grant was awarded to the heirs because it will determine the share of the inheritance, and if the grant is not approved by the heirs or at least there is one heir who objected to the existence of these grants, therefore there is frequent disputes between heirs. The method used in this study is juridical normative, it is research using rules, norms, principles, and laws and regulations relating to the problems examined. This study is a descriptive analysis which give an overall description of the grant from the parents to one of his heirs. This research was conducted by literature research that analyzed by juridical qualitative. The results showed that there are several obstacles to the provision of grants made by the parents to one of the heirs. The grant must be fair and must be known as well as the approval of the other heirs in order to avoid problems and disputes among heirs and parents. In connection with the matter, although a formal judicial no liability in the case of parents gave a grant to one of the heirs must be known and obtained approval heir else but such consent should be conducted, in particular by a Notary or PPAT that made a deed in relation with the grants.


Keywords


Grants, Grants Land, Heirs

References


Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet ke-1, Akademika Pressindo, Jakarta, 1992

Anisitus Amanat, Membagi Warisan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001

Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1975

Tamakiran, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sumber Hukum, Bandung, CV Pionir Jaya, 2000

http://hukumzone.blogspot.com/2011/05/hibah-menurut-kitab-undang-undang-hukum.html

https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/04/25/ahli-waris-menurut-hukum-waris-perdata.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5591

Flag Counter     Â