Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di PT. Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Cabangbanjaran di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Aris Sandi Setiadi, Ratna Januarita

Abstract


Bank merupakan lembaga keuangan yang penting dan besar peranannya dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Dalam menjalankan peranannya, bank menjalankan fungsi intermediary, yaitu salah satunya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat. Dalam menyalurkan kredit tersebut, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.Pinjaman yang diberikan oleh Bank mensyaratkan adanya jaminan dari debitur.Salah satu praktik perkreditan yang dilakukan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat KertaRaharja (BPR KertaRaharja) adalah kredit untuk pegawai negeri sipil dengan jaminan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (SKPNS). Walaupun SKPNS tidak termasuk benda yang dapat dipindah tangankan tetapi perkembangan dalam praktik perbankan melihat sisi ekonomis pada surat tersebut menjadikannya dapat diterima oleh beberapa bank sebagai jaminan kredit. PT Bank Perkreditan Kerta Raharja Cabang Banjaran menyediakan fasilitas kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan timbul ketika debitur ketika debitur tidak bisa melunasi hutangnya sehingga tidak dapat mengeksekusi  pelunasan dari pemberian kredit dengan jaminan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang menggambarkan kajian hukum terhadap penerapan prinsip kehati-hatian di PT Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Cabang Banjaran dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang mendukung serta menganalisis kendala-kendala yang muncul dalam praktik yang dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Peraturan perudang-undangan Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sudah dapat mengakomodasi Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Di PT BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran.Namun dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya sesuai ketentuan five of credit, dilihat berdasarkan 5 kriteria yakni : character (watak), capital (modal), capacity (kemampuan), condition(kondisi) collateral (jaminan). Hal ini terjadi karena terdapat kasus penyalahgunaan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Pengangkatan Negeri Sipil di PT BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran. Secara umum kendala-kendala dalam pemberian kredit dengan jaminan surat keputusan pegawai negeri sipil, yaitu  tidak melakukan pemerikasaan dilapangan sesuai Standard Operating Procedure Kredit, tidak adanyaMemorandum Of Understanding, tidak adanya pemberitahuan perubahan posisi jabatan, uang tidak disetorkan. Adapun upaya-upaya PT BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran dalam mengatasi kendala pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dengan melalui langkah persuasif secara musyawarah dan upaya Reschedulling (penjadwalan kembali) dan Reconditioning (persyaratan kembali). 

 

Banking sector is an important financial institution with major role in economic life of society. In terms of implementing its main role, is playing intermediary function, which is providing credit lending to the society. Bank loan portfolio is obliged to apply the precautionary principle. Collateral used the Civil Service is the Decree of Civil Servants. Although the decree of Civil Servants is not an object that can be transferable but developments in banking practices look at the economic side of the letter makes it to be accepted by some banks as loan collateral. PT Bank Perkreditan Rakyat KertaRaharja (BPR KertaRaharja) Branch Banjaran provides credit facilities with the assurance of the Decree adoption the Civil Servants. Problems arise when the debtor can not repay their debts so it can not execute the repayment of the loan with the guarantee.This research is conducted method of juridical normative research specifications were used in this research is descriptive analysis that describes the legal study of the application of the precautionary principle in PT Bank Perkreditan Rakyat KertaRaharja Branch Banjaran associated with the legislation in force and theories legal support and analyze the obstacles that arise in practice done by studying documents and interviews.Based on the survey results revealed that Regulation perudang law of the Republic of Indonesia, namely Law No. 10 of 1998 has been able to accommodate the application of pecautionary principle in credit lending with the collateral of  Decree Adoption Civil Servants in BPR KertaRaharja Branch Banjaran but the implementation has not been fully in accordance with five of credit, seen by five criteria namely: character (character), capital (capital), capacity (ability), condition (condition) collateral (guarantee) because there are cases of misuse of credit to guarantee the Decree Adoption of the Civil Service PT BPR Kerta Prog Branch general Banjaran.Generally constraints in credit supply to guarantee civil servants decree, which did a survey in the field according to the Standard Operating Procedure credit, not the Memorandum Of Understanding, the lack of communication change positions, money is not deposited. While efforts BPR KertaRaharja Branch Banjaran in overcoming the implementation of the principles of prudence in lending through persuasive way by deliberation and effort Rescheduling (rescheduling) and Reconditioning (back requirements).

Keywords


Prudential Principles, The Decree Adoption Of Civil Servants, PT Bank Perkreditan Rakyat KertaRaharja Branch Banjaran

References


Hasil wawancara dengan Adm Kredit & Kel.Dokumen Ayi Abdurachman Saleh di PT.BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran , Tanggal 20 Oktober 2016.

Hasil wawancara dengan Account Officer Deri Lesmana di PT.BPR Kerta Raharja Cabang , dilakukanTanggal 28 Oktober 2016.

Neni Sri Imaniyati, pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 ayat ( 2).

Ringkasan Putusan Nomor 35/Pid.Sus/TPK/ 2013/PN.Bdg.

Sentosa Sembiring,â€Arti Penting Jaminan dalam Pemberian Kredit dalam Transaksi Bisnis Perbankanâ€,Gloria Juris, Vo, 7,No, 1, April, 2007.

Susidarto, Reposisi Pengawasan, Bank, http://www.kompas.comcetak/0204/26/opini/menu33.htm diunduh pada hari rabu Tanggal 5 September 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5585

Flag Counter     Â