Pertanggungjawaban Warga Binaan dalam Penyimpangan Proses Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Cynthia Adistami, Dey Ravena

Abstract


Narapidana dalam masa pembinaanya di Lembaga Pemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban. Lembaga Pemasyarakatan sebagai Lembaga terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai peranan untuk membina Narapidana agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pada Sila kelima mengatakan bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia†berarti meskipun menjadi narapidana berhak untuk mendapatkan hak-haknya seperti kesempatan berinteraksi dan bersosialisasi dengan  orang lain layaknya kehidupan manusia secara normal. Objek penelitian yaitu Melani bin Anton alias Gladis terpidana kasus penipuan 378 KUHP melarikan diri ketika proses pembinaan asimilasi. Apakah faktor-faktor Penyebab Terjadinya Warga binaan yang kabur pada saat proses Asimilasi? Bagaimanakah pertanggungjawaban warga binaan yang kabur dan pertanggungjawaban petugas lapas dilembaga pemasyarakatan pada saat ia dalam proses asimilasi? Faktor apa saja yang mempermudah dan menghalangi proses asimilasi narapidana di lembaga pemasyarakatan di lapas suka miskin? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan memalui penelitian kepustakaan atau data analitis yaitu dengan memfokuskan kajian pada analisis proses asimilasi bagi narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan dan menggambarkan fakta-fakta mengenai hak dan kewajiban dari Narapidana, di Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, Narapidana terbukti dapat melarikan diri pada proses pembinaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan tanpa adanya pengawalan serta adanya kelalaian petugas lapas saat proses pengawasan. Peristiwa yang terjadi di LP seperti itu bertolak belakang dengan ketentuan di dalam Pasal 2 Undang-Undang No 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yakni “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab, yang seharusnya megikuti peraturan, narapidana tersebut (Melani) seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat, tetapi ia membuat masalah baru.


Prisoners in Penitentiary have rights and obligations. Penitentiary as the latter institution in the Criminal Justice System has a role to foster inmates in order to realize his mistake, to improve themselves, and not to repeat the criminal act that can be received by the community, can actively participate in the development, and can be normal life as a good citizen and to be responsible. In the fifth Sila said that "Social Justice For All Indonesian People" mean in spite of being inmates eligible to get their rights such as the opportunity to interact and socialize with others like a normal human life. The object of research is Melani son Anton alias Gladis convicted of fraud Penal Code 378 escaped when the coaching process of assimilation. What are the factors Why of Citizens inmates who fled during the process of assimilation? How the accountability of inmates who fled and accountability instituted correctional prison officer when he was in the process of assimilation? What are the factors that facilitate and hinder the process of assimilation of inmates in prisons in prisons like the poor? The method used in this thesis is a normative juridical approach that is performed by the research literature or analytical data that the study focused on the analysis of the assimilation process for inmates in jails and describe the facts regarding the rights and obligations of Prisoners in Penitentiary. Based on research by the author, Prisoners proven to escape the assimilation process of coaching at the Correctional Institution without escort and their negligence of prison officers during the process of supervision. The events that occurred in the LP as it was contrary to the provisions of article 2 of Law No. 12 of 1995 regarding Correctional namely "System correctional held in order to form Citizens Patronage of Corrections in order to be fully human, realized the mistake, fix, and not to repeat criminal so it can be received by the community, can actively participate in the development, and can be normal life as a good citizen and a responsible, who should megikuti regulations, inmates (Melani) should get parole, but he made a new problem.


Keywords


Accountability, Assimilation, NegligenceOfficers

References


Andi Hamzah dan A.Z. Abidin, Pengantar Dalam HukumPidana Indonesia, Jakarta : PT.Yarsif Watampone, 2010.

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Jakarta : Pt Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Juhaya S. Praja, 2011, Teori Hukum Dan Aplikasinya, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan Pemikiran Sahardjo mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta : IHC, 2008.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana :Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionisme, (Jakarta : Bina Cipta, 1996).

Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5575

Flag Counter     Â