Tanggungjawab Negara terhadap Perlindungan Anak yang menjadi Korban Perang Akibat Konflik Bersenjata

Jenal Hidayat, Irawati Irawati

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh keprihatinan terhadap anak-anak yang menjadi korban akibat konflik bersenjata. Konflik bersenjata merupakan bentuk peristiwa yang selalu menimbulkan korban terhadap anak-anak. Ratusan juta anak hidup dalam penderitaan dan kekerasan yang mendalam akibat konflik tersebut, penderitaan dan kekerasan itu meliputi fisik, seksual dan pisikologis. Pada dekade terakhir, UNICEF mengabarkan bahwa 28 juta anak menjadi korban akibat konflik bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana ketentuan hukum internasional mengatur tentang tanggung jawab negara dalam melindungi anak yang menjadi korban akibat konflik bersenjata. Serta perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban konflik bersenjata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap hukum positif disamping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Teknik Pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, dengan mengumpulkan data skunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan. Di dalam Ketentuan-ketentuan hukum internasional telah mengatur mengenai tanggung jawab negara dalam melindungi anak yang menjadi korban akibat konflik bersenjata, seperti ketentuan ILC draft articles 2001, konvensi djenewa IV tahun 1949 protocol tambahan I dan II tahun 1977 dan konvensi hak-hak anak tahun 1989. Yang tersebar dibeberapa pasal. Dalam ketentuan tersebut negara mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab dalam melindungi anak yang menjadi korban akibat konflik bersenjata. Dengan  memberikan pertanggung jawaban untuk tidak membiarkan anak-anak dalam nasibnya sendiri, sehingga adanya suatu pemeliharaan atau perlindungan khusus terhadap anak-anak. Baik itu perlindungan atas fisik, pisikologis, pendidikan, atau kelangsungan hidupnya. 

 

This research is motivated by thoughtfulness toward children who become victims of armed conflict. Armed conflict is the incident that always causes the victim of children. They always get stuck in a state of armed conflict, either international armed conflict or non-international armed conflict. Hundreds of millions of children live in deep misery and violence as a result of the conflict, the suffering and the violence includes physical, sexual and psychological. In the last decade, UNICEF  reportedly 28 million children are victims of the armed conflict. This study aims to describe how the provisions of international law govern state responsibility  in protecting children who become victims of armed conflict and how special protection toward children who become victims of armed conflict. This research uses normative juridical approach. This approach emphasizes the science of law by using the study of the positive law and also trying to examine the legal principle. The data are collected from the literature, by collecting secondary. Based on the results of research and discussion, that the provisions of international law have governed the state responsibility in protecting children who become victims of armed conflict, such as the provision of the ILC draft Articles in 2001, the Convention of the Geneva IV in 1949, Additional Protocol I and II in 1977 and the convention of children's rights in 1989. Are scattered in several chapters. in these conditions the state must have responsibility toward children who become victims of armed conflict. Therefore, the states have to be responsible for not letting the children in that situation, so that the protection should be held for children. Either the physical protection, physicological, education or live sustainability.


Keywords


Children, Conflict, Responsibility, State.

References


Andrey Sujatmoko, Hukum Ham Dan Hukum Humaniter, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta, 1989.

Arlina Permanasari, dkk, Pengantar Hukum Humaniter, International Committe Of The Red Cross, Jakarta, 1999.

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalah Hukum Internasional, Keni Media, Bandung, 2011.

KGPH. Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Tasrif S, Hukum Internasional Tentang Pengakuan Dalam Teori Dan Praktek, Keni Media, Bandung, 1987.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia 1948.

Draft Article ILC Responsibility Of States For Internationally Wrongful Acts 2001.

Konvensi Djenewa No IV Tahun 1949 Tentang Perlindungan Orang-Orang Sipil Dalam Waktu Perang Protokol Tambahan 1 dan II Tahun 1977.

Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989.

Global.Liputan6.Com

www.Kompasiana.Com




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5570

Flag Counter     Â