Perlindungan Hukum terhadap Anak yang mendapat Penyangkalan dari Ayah Biologisnya dalam Perkawinan yang Sah dikaitkan dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Yanti Syulistiyani, M. Faiz Mufidi

Abstract


Anak merupakan anugrah Allah SWT yang harus di rawat dan mendapat perlindungan baik dari kedua orang tuanya, keluarga maupun dari negara apabila seorang anak tidak mempunyai orang tua maupun keluarga. Terkadang anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dan status kedudukannya di hadapan hukum menjadi tidak jelas dan seringkali mendapat perlakuan berbeda dari masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada penelitian ini, maka penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mendapat penyangkalan dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak anak yang telah diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 dan Untuk menetapkan status kedudukan anak yang mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dapat dilakukan dengan cara mengetahui asal-usul hubungan antara ibu dengan ayah dari anak tersebut. Tetapi jika penyangkalan terhadap anak itu terjadi dalam keadaan suami dan istri masih dalam ikatan perkawinan dan tinggal bersama dapat dilakukan tes DNA.

 

children are a gift from Allah Almighty that must be treated and protected well by their parents, their family, as well as by the state if a child does not have parents or family. Sometimes the children that born in a legal marriage got a denial from the biological father their position status status become unclear in the view of the law and often treated differently by the public. The method that used in this research is a normative juridical approach. Based on the results and discussion that has been described in this study, the writter makes the conclusion that the legal protection of the children who recieve the denial can be done by the fullfilment of the children’s right which has been set in constitution No.35 in 2014. To establish the status of the position of the children who recieve a denial from the biological father can be done by knowing the origin of the relationship between the mother and the father, but if the denial of the children occurs in a situation where the husband and wife are still in the bond of marriage and living together, then we can do a DNA test.

Anak merupakan anugrah Allah SWT yang harus di rawat dan mendapat perlindungan baik dari kedua orang tuanya, keluarga maupun dari negara apabila seorang anak tidak mempunyai orang tua maupun keluarga. Terkadang anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dan status kedudukannya di hadapan hukum menjadi tidak jelas dan seringkali mendapat perlakuan berbeda dari masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada penelitian ini, maka penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mendapat penyangkalan dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak anak yang telah diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 dan Untuk menetapkan status kedudukan anak yang mendapat penyangkalan dari ayah biologisnya dapat dilakukan dengan cara mengetahui asal-usul hubungan antara ibu dengan ayah dari anak tersebut. Tetapi jika penyangkalan terhadap anak itu terjadi dalam keadaan suami dan istri masih dalam ikatan perkawinan dan tinggal bersama dapat dilakukan tes DNA.

Keywords


child protection, denial of children, status of children

References


Buku:

D.Y.Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin

Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materil UU Perkawinan,

Jakarta, Prestasi Pustakarya.

Mr Martiman Prodjohamidjojo, 2011, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta,Indonesia Legal Center Publishing.

Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.

Tihami dan Sohari Sahrani, 2010, Fiqih Munakahat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Yogyakarta, Teras.

Peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5568

Flag Counter     Â