Perubahan Mauqûf ‘Alaih (Tujuan Wakaf) dalam Pelaksanaan Wakaf ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Kasus Di Desa Pematang Tebih, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau)

Junano Junano, Deddy Effendy

Abstract


Perwakafan tanah milik dalam perkembanganya masih banyak mengalami masalah. Hal ini dibuktikan dengan permasalahan tanah wakaf yang ada di Desa Pematang Tebih Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Yaitu perubahan tujuan wakaf dari nazhir kepada wakif. Berdasarkan hal tersebut maka identifikasi masalah adalah pelaksanaan wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf serta bagaimana wakif yang mengambil kembali harta wakaf yang sudah diikrarkan dan analisis kasus tersebut berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Metode yang digunakan ialah metode Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Tahap penelitian dengan penelitian kepustakaan. Serta tahap wawancara dengan pihak yang terkait, dengan pengumpulan data dengan bahan hukum primer terdiri dari beberapa peraturan, hukum sekunder dari beberapa teks berupa buku, ataupun dokumen yang berkaitan, serta hukum tersier, ataupun majalah. Terakhir teknik analisis data dengan analisis kualitatif. Kesimpulan dari kajian permasalahan yang ada di Desa Pematang Tebih Kabupaten Rokan Hulu tersebut, bahwa dalam hal pelaksanaan wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar wakafnya maka jika dilihat dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf serta aturan pelaksananya maka Bapak Teddy Mirza Dal selaku nazhir harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atau dapat diberhentikan oleh pihak yang berwenang, jika wakif hendak mengambil kembali tanah wakaf tersebut maka tindakan wakif berdasarkan Hukum Islam dan Hukum positif dengan alasan dan beberapa pengecualian dapat dibenarkan, saran yang dapar diberikan ialah kepada pemerintah lebih memperhatikan pejabat-pejabatnya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang telah di tentukan dalam aturan yang berlaku, dengan cara Razia atau pemantauan kinerja dari pejabat-pejabatnya serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perwakafan agar tau tata cara serta prosedur wakaf yang sesuai dengan Syari’at Islam dan hukum positif. Sehingga ketika ada permasalahan masyarkat mendapatkan perlindungan hukum.


Waqf possession in the expansion of many still experiencing issues. This is shown with the problem of land endowments in the village Pematang Tebih Rokan Hulu Regency Province of Riau. The purpose of the fund raising nazhir changes to the wakif. Based on this and the identification of the problem is the implementation of the fund raising that is not in accordance with the good confession endowments and how wakif that take back the wealth fund raising that has been promised and the analysis of the case was based on Islamic law and positive law in Indonesia.The method used is the nomative juridical method. Research specifications are descriptive analytical mind. Research stage with library research. And interviews with the parties that are related with the collection of data with the Primary legal materials consisting of several regulations, Secondary legal from some text in the form of books or documents related, and tertiary law, or magazine. Last data analysis techniques with Qualitative analysis. The conclusion from the study of the problems existing in the village Pematang Tebih Rokan Hulu District, that in this case the implementation of fund raising that is not in accordance with the good confession wakafnya so if seen from Islamic Law and Act No. 41 The year 2004 About Fund Raising and provided rules and Mr Teddy Mirza Dal as nazhir must be accountable or can be discharged by the authorities, if wakif will take back the land endowments so wakif action based on Islamic law and positive law with reason and a few exceptions can be justified, advice that was given to the government's buffer pay more attention to the officials dispatch officials in carrying out their tasks in accordance with that has been specified in the applicable rules, by way of an optimum point or performance monitoring from the officials of dispatch officials and provides education to the community About perwakafan in order to know the procedures and the appropriate fund raising procedures with shari'ah Islam and positive law. So when there are problems communities get legal protection.


Keywords


Nazhir, Land Endowments

References


Sumber Utama :

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahanya, Mekar, Surabaya, 2004.

Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an Al-karim dan Terjemahanya, PT.Karya Toha Putra, Semarang., 2002.

Buku :

Abdurahman, “Majalah Hukum Nasional No.2â€, Mengenai Hukum Adat dan Hukum Islam dalam tatanan Hukum nasional dalam PGP 11, 1996, Hlm 140-141.

Adijani, Perwakafan Tanah Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta, 1992, Hlm, 100-101

Juhaya S. Praja, Perwakafan Di Indonesia, Sejarah Pemikiran Dan Perkembanganya, IAILM, Tasikmalaya, 1992, Hlm. 3.

Suhardi K. Lubis dkk, Wakaf Dan Pemberdayaan Umat, Jakarta, Sinar Grafika dan Umsu Publisher, 2010, Hlm. 5.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5564

Flag Counter     Â