Implementasi Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Menanggulangi Tindak Pidana Judi Online ditinjau dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Silvio Sutisna, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau mahir. Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin populernya internet, banyak penyalahgunaan yang dapat menenggelamkan diri pada dilakukannya tindak kriminal seperti permainan judi yang dilakukan dengan koneksi internet. Padahal sudah diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perbuatan yang di larang Pasal 27 ayat (2) setiap orang dengan sengaja mendistribusikan diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Serta mengenai Informasi elektronik tersebut merupakan perbuatan ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs internet Bermuatan Negatif Pasal 4 ayat (1) dan menurut Pasal 1 bahwa situs internet bermuatan negatif harus di blokir dan tidak dapat diakses. Akan tetapi pada kenyataannya situs perjudian online masih bisa diakses dan tidak sesuai dengan Peraturan yag sudah ada. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pemblokiran situs internet bermuatan negatif menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif serta implementasinya dalam praktik sebagai upaya pencegahan tindak pidana perjudian online. Penulisan skripsi ini meggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa pemblokiran situs internet bermuatan negatif sudah sesuai dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika No.19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif. Tetapi dalam hal implementasi belum dilaksanakan dengan baik karena dalam pemblokiran tidak  dilakukan oleh Kementerian Komunkasi dan Informatika melainkan oleh penyedia jasa, sedangkan Kementerian komunikasi dan informatika hanya memberikan list-list yang harus di blokir.

 

Gambling games is that each game, which is generally the possibility of the profit depends o sheer luck, as well as playing a more skilled or proficient. Along with the times and the growing popularity of the online, a lot of abuse that can submerge them selves in the perpetration of a crime such as gambling games are conducted with an online connection. When it was set in law number 11 of 2008 on information and electronic transaction prohibited article 27 paragraph (2) any person intentionally distribute accessible electronic information that has a charge of gambling. As well the electronic information is an illegal act in accordance with the regulation of the minister of communication and informatics number19 of 2014 on the management of internet sites negatively charged article 4 paragraph 1 and in accordance with article 1that the negatively charged internet sites should be  blocked and can not be accesed. But in fact, internet gambling sites can still be accesed and is not in accordance with existing regulations. Issue that will be dis cussed i this paper is on the role of the Ministry of communications and informatics regulation number 19 of 2014 on the management of internet sitesare neatively charged and the implementation in practice of preventing the crime of gambling online. Writing of this approach normative and empirical jurisdiction by using secondary data law made primary, secondary and tertiary. The data obtained and analized qualitaticely. Spesifications of the research is descriptive analysis. Conclusion the study says that the negatively charged blocking internet sites are in accordance with the Regulations the Ministry of communications and informatics  number 19 of 2014 the management of internet sites are negatively charged. But in this case the implimentation has not been implemented  properly, because the blocking was not made by the ministry of Communicaions and  informations technology, but by the service providers, while the Ministry of communications and information technology only provides a list to be blocked.


Keywords


Tackling the crime of online gambling

References


Abdul Wahid – Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama : Bandung, 2005.

Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2007.

Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Buku I: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, PT. Alumni: Bandung, 2009.

Moeljanto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Yogyakarta, 2006.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1984.

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, PT. Rineka Cipta : Jakarta, 2009

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17/PER/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5563

Flag Counter     Â