Efektivitas Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Komite Nominasi dan Remunerasi di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penerapan Prinsip Indepedency dihubungkan dengan Regulasi yang Berkaitan dengan Komite Nominasi dan Remunerasi di BUMN

Kartika Khairunnisa, Ratna Januarita

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa kedudukan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan BUMN merupakan posisi yang strategis bagi berbagai kepentingan. Di samping itu, sering ditemukan proses pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris atau Direksi yang dilakukan mendadak dan tidak transparan sehingga menjadi kontroversi. Hal ini dapat menjadi salah satu bukti prinsip GCG belum diterapkan secara komprehensif, khususnya aspek kemandirian (independensi) pada perusahaan BUMN. Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan organ pendukung Dewan Komisaris pada perusahaan BUMN yang dapat dibentuk secara alternatif dan diatur  oleh Peraturan Menteri BUMN No. PER — 01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG pada BUMN yang menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi berdasarkan prinsip kemandirian. Skripsi ini mengkaji efektivitas fungsi, tugas, dan kewenangan Komite Nominasi dan Remunerasi di Perusahaan BUMN dalam rangka penerapan prinsip independensi dihubungkan dengan regulasi yang berkaitan dengan komite tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis secara logis ketentuan-ketentuan hukum yang relevanmelalui studi pustaka terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta wawancara sebagai pendukung data sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan efektivitas fungsi, tugas, dan kewenangan Komite Nominasi dan Remunerasi belum terjadi pada perusahaan BUMN yang menjadi obyek penelitian penulis. Hal ini dikarenakan regulasi BUMN yang belum mendukung dan kondisi lingkungan BUMN yang tidak mendorong pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi. Selain itu, pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi ini tampak kurang sejalan dengan beberapa kepentingan yang ada dan inefisiensi ini juga terjadi karena tidak ada pengawasan dari Kementerian BUMN sebagai regulator dan pembina seluruh perusahaan BUMN.

 

This research is triggered by fact that the position of Board Commissioners and Board of Directors in State Owned Enterprises(SOEs) as a place between the certain parties and the government for their personal gain. In addition to the appointment and dismissal of the Board of Commissioners or Board of Directors abruptly is still being controversy in Indonesia. This indicates a failure in the principles of GCG, especially the independence in SOEs. Nomination and Remuneration Committee is one of supporting organ of BOC on SOEs which refers to Minister of State Owned Enterprise Regulation Number-01/MBU/2011 concerning the Application of Good Corporate Governance (GCG) in SOEs. The committee’s main functionis to assign the nomination and remuneration procedure in terms of excercising the principle of independency. This research aims at finding the effectiveness of its functions, duties, and authorithy of the Committee in the SOEs. The method used in this research is juridical normative, by examining and analyzing logically the provisions of the relevant legal literature study of secondary data consisted with primary and secondary legal materials, also interviews as supporting secondary data. The analytical method used in this study is a qualitative juridical methods. The results demonstrated that the effectiveness of the functions, duties, and authorithy of the Nomination and Remuneration Committee in the SOEs has not yet implemented  in a comprehensive way. This is occured because the relevant regulation hasnotconducive and encourage the SOEs to provide the Nomination and Remuneration Committee. Moreover, for some extent, the establishment of Nomination and Remuneration Committee is not in line with some existed interests and inefficiency also happened because the lack and lax of monitoring by the SOEs Ministry as the co-regulator and founder of most of SOEs.


Keywords


SOEs, Regulation, Effectiveness

References


Buku:

Adrian Sutedi,Good Corporate Governance,Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Corporate Governance Task Force (CGTF), Roadmap Tata Kelola Perusahan Indonesia, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2014.

Jill,Aris, Solomon, Corporate Governance and Accountability,Chichester: John Wiley & Sons Ltd, 2004.

M.Millstein, Ira and Team, Corporate Governance-Improving Competitives and Access to Capital in Global Markets, Paris: OECD,1998.

Siswanto Sutojo, dan Aldridge, E John, Good Corporate Governance, Jakarta: PT. Damar Mulia Pustaka, 2008

Tjager, dan Alijoyo, Djemat, Soembodo, Corporate Governance, Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia,Jakarta:PT Prenhallindo,2003.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-undang no.19 tahun 2003 tentang BUMN Peraturan Menteri BUMN No. PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan GCG pada BUMN

Peraturan Menteri BUMN No. Per-10/ MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Pengawas BUMN




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5510

Flag Counter     Â