Analisis terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Taryadi Basri, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006, pemerintah aceh diberikan beberapa kewenangan istimewa dalam mengurus daerahnya. Salah satunya penerapan nilai-nilai syariat Islam kepada masyarakat setempat berdasakan qanun.. Pemerintah aceh sendiri telah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Permasalahan yang timbul dalam qanun jinayat ini yaitu adanya kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dalam penerapanya, dikarenakan adanya unsur pertentangan antara substansi qanun jinayat dengan KUHP dan KUHAP sebagai induk hukum pidana nasional. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif analitis dengan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu pengumpulan melalui bahan tertulis yang relevan dengan masalah ini. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: dalam konsep negara kesatuan, qanun jinayat dipersamakan dengan peraturan daerah lainya, akan tetapi, dalam uu pemerintahan aceh, qanun hanya sejenis peraturan daerah. Terdapat dua jenis hukum pidana di aceh yakni hukum pidana indonesia dan hukum jinayat yang disahkan oleh pemerintah aceh. Selain itu dalam pengaturan qanun jinayat belum mereduksi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP, seperti adanya penerapan sanksi cambuk yang tidak diatur dalam KUHP serta adanya alat bukti sumpah dalam jarimah zina yang tidak dikenal dalam alat bukti hukum acara pidana.

 

Based on  Law No. 11 of  2006, Aceh government was given some special authority in take care of  its  area. One of  the application of  syariat  Islam values  to  local society based on  qanun. Aceh government itself had issued Qanun Aceh No. 6 of  2014 on Jinayat Law. Problems arising from jinayat Qanun is concerned there is no legal certainty in its application. Because there is an element of contradiction between the substance qanun jinayat with the Criminal Code and criminal code procedure as the parent of national law. Research method use analytical descriptive with an approach juridical normative. The data used is secondary data, then data collection technique used is study of literature collection through the written material that relevant with this problem. From this study we concluded that: the concept of a unitary state, Qanun Jinayat equated with other local regulations, however, in Aceh government legislation, qanun just kind of local regulations. There are two kind of criminal law in Aceh, Indonesian criminal law and jinayat law which is ratified by Aceh government. Other than that,in regulating the Qanun Jinayat not reduction provisions in criminal code and criminal procedure code. such as, the implementation of sanctions whip that is not regulated in the Criminal Code and their vows in jarimah evidence of adultery, which is not recognized in the evidence of criminal procedure code.


Keywords


Aceh, Qanun Jinayat, KUHP & KUHAP, syariat Islam

References


Hans Kelsen dalam Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, Suatu Pengantar, Yogyakarta, Kanisius, 1997

Jimly Asshiddiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Angkasa, 1995

Lawrance M. Friedman, Sistem Hukum, Persfektif Ilmu Sosial, Penerjemah M. Khozim, Bandung, Nusamedia, 2009

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat yang Sedang Membangun, Jakarta, Bphn-binacipta, 1978

Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasatkan Atas Hukum, Cet. II, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1986

Riduan Syarani, Rangkuman Instisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004

William Zevenbergen dalam Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2011

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Zaki Ulya, Dinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekonstruksi Syari’at Islam di Aceh, Jurnal Rechtsvinding, Volume 5, Nomor 1, Media Pembinaan Hukum Nasional, April 2016

Icjr.or.id/pengujian-qanun-aceh-no-6-tahun-2014-hukum-jinayat/ diakses pada 22 oktober 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5491

Flag Counter     Â