Mekanisme Pengembalian Barang Bukti Kendaraan Bermotor dalam Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Cirebon)

Zulfikar Cahya Wirawan, Sholahuddin Harahap

Abstract


Jaksa pada setiap kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk kepentingan itu didasarkan atas kutipan putusan hakim. Selain itu jaksa sebagai penuntut umum pada setiap kejaksaan juga pempunyai tugas melaksanakan penetapan hakim. Bagian paling terpenting dari tiap-tiap pidana adalah persoalan mengenai pembuktian. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan pengembalian barang bukti setelah adanya putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap khususnya terhadap barang bukti. Serta kendala dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti yang disita setelah adanya putusan hakim. Dalam penulisan skripi ini, Penulis memilih metode pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data sebagai berikut : studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Hasil penelitian pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh  Kejaksaan Negeri Cirebon dalam perkara pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon adalah Perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kesimpulan pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana di wilayah Pengadilan Negeri Cirebon adalah jaksa segera mengembalikan barang bukti kepada orang yang disebutkan dalan isi petikan putusan. Kendala dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana adalah tidak adanya undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang jangka waktu pengambilan barang bukti kepada orang yang berhak menerima barang bukti. Saran yang ditawarkan oleh Penulis dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana adalah penambahan dan pembaharuan sarana prasarana untuk meminimalisir terjadinya penumpukan barang bukti di Kejaksaan.  


Prosecutors in each prosecutor's office has the task of carrying out the judge's decision that has obtained permanent legal force, and for the sake of it is based on a quote the judge's decision. Besides the prosecutor as the prosecutor at any prosecutor also pempunyai task to carry out the determination of the judge. The most important part of every criminal is a question of evidence. This study examines and answer the question of how the implementation of the return of the evidence after the decision of the judge who has obtained permanent legal force, especially against the evidence. And obstacles to the implementation of the return of seized evidence after the judge's decision. In writing this skripi, author chooses the sociological juridical approach to data collection as follows: a literature study, study documents, and interviews. The results of the research execution returns by the State Attorney Cirebon evidence in criminal cases in the jurisdiction of the District Court of Cirebon was Case who already has permanent legal force. Conclusion The implementation of the return of the evidence by the prosecution in criminal cases in the District Court of Cirebon is the prosecutor to immediately return the evidence to the person who mentioned the content excerpt role in the decision. Constraints in the implementation of the return of the evidence by the prosecution in a criminal case is the absence of laws or regulations governing period of taking evidence to the person entitled to receive evidence. Suggestions offered by the author in the implementation of the return of the evidence by the prosecution in a criminal case is the addition and renewal of infrastructure to minimize the accumulation of evidence in the Prosecutor.


Keywords


Attorney, Evidence, Judge Decision

References


LedenMarpaung, Proses PenangananPerkaraPidana (PenyelidikandanPenyidikan),

SinarGrafika, Jakarta:2008.

WidiaEdorita, “Menciptakan Sebuah Sistem Hukum Yang Efektif: Dimana Harus Dimulai?â€

,Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No 1 Agustus 2010,

Yesmil Anwar dan Adang. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, dan

Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia). Widya Padjadjaran,

Bandung: 2011.

http://www.hukumpedia.com/junelsidauruk/komponen-sistem-peradilan-pidana-di-indonesia, diakses 09 Nov. 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5483

Flag Counter     Â