Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Pembobolan Rekening Nasabah melalui Internet Banking menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Fitri Aristiyani Hanifah, Ratna Januarita

Abstract


Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas bank menggunakan pengawasan berdasarkan Compliance Based Supervision/CBS dan Risk Based Supervision/RBS yaitu dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip manajemen risiko bagi bank umum. Kasus pembobolan rekening nasabah melalui internet banking yang dialami oleh nasabah Bank X menderita kerugian sebesar 245 juta rupiah. Pihak korban melaporkan kasus kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas di sektor perbankan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pembobolan rekening nasabah melalui internet banking dan untuk mengetahui penyelesaian kasus pembobolan rekening nasabah oleh Otoritas Jasa Keuangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan permasalahan dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan data-data yang didapatkan. Data yang didapatkan merupakan data sekunder dari hasil studi kepustakaan (library research) kemudian data-data tersebut di analisis secara kualitatif dan dari hasil penelitian tersebut ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum kepada hal yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengawasan OJK pada penerapan aktivitas internet banking dilakukan dengan penerapan manajemen risiko TI sebagaimana diatur dalam SE No.9/30/DPNP perihal Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Bank Umum. Dalam kasus initerdapatindikasi pelanggaran pada penerapan aktivitas internet banking di Bank X dan tindak pidana perbankan sehingga Bank X dengan segera menyelesaikan pengaduannasabah yang dirugikan dan apabila bank tersebut tidak melaksanakannya OJK dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik konsumen dan ganti rugi untuk konsumen yang dirugikan. Apabila dalam penyidikan ditemukan pelanggaran, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pihak baik individu maupun lembaga jasa keuangan yang melakukan pelanggaran tersebut.

 

Indonesia Financial Services Authority as a banking supervisor uses surveillance by the Compliance Based Supervision(CBS) and Risk Based Supervision (RBS) ie the precautionary principle and the principles of risk management for commercial banks.The burglary caseof customer accounts through internet banking experienced by customers of Bank X suffered a loss of 245 million rupiah. The victim reported the case to the Indonesia Financial Services Authority as a supervisor in the banking sector. The purpose of this study was to determine the surveillance conducted by the Indonesia Financial Services Authority against burglary customer account via internet banking and to determine the completion of burglary case customer accounts by the Indonesia Financial Services Authority. Approach method applied in this research is normative and descriptive analysis which illustrates the problems associated with the applicable provisions and the data obtained.The data obtained is secondary data from the literature study (library research) then these data in a qualitative analysis of the results of these studies and the conclusions drawn deductively which drawing conclusions from things that are common to the things that are special.The results of this study concludes that the supervision of the FSA on the application of internet banking activity appliedthe IT risk management as stipulated in SE Np.9/30/DPNP concerning Application of Risk Management in using Information Technology for Commercial Banks.In this case  found indications of a violation on the implementation of the activities of internet banking in Bank X and banking criminal offenses caused that Bank X to immediately resolve complaints of the injured customer. Furthermore,in case the bank does not implemen it, the FSA may file a lawsuit to recover the property of the  customer and compensation for customer’s disadvantages.  In case the investigation found a violation, the FSA may impose administrative sanctions to persons or financial services institution that committed the offense.

 

Keywords


Supervision, Indonesia Finance Services Authority, Internet Banking

References


Buku

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta,2014.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, RefikaAditama, Bandung, 2010.

Jurnal/Makalah

Viraguna Bagoes Oka, “Kejahatan Perbankan Tanggung Jawab Siapa?â€, Bisnis Indonesia, edisi 6 April 2004. kliping Koran diperoleh dari dokumentasi perpustakaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).Koran Tempo Minggu 22 Februari 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Undang-Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Rujukan Elektronik

http://www.ojk.go.id/pengaturan-pengawasan-bank, diakses pada 15 Mei 2015, waktu 16:21 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5473

Flag Counter     Â