Pertanggungjawaban Pidana Anak Dibawah Umur yang menjadi Kurir Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Andina Yuni Wulandari, Nandang Sambas

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh semakin banyaknya kasus peredaran Narkotika, masalah peredaran Narkotika telah menjadi masalah yang serius di berbagai negara. Modus konvensional dalam mengedarkan Narkotika, yakni menggunakan jasa paket pengiriman baik melalui darat, laut dan udara. Tetapi, pindah tangan dari pengedar kepada sub pengedar dan pemakai sudah beragam modus, salah satunya adalah dengan melibatkan anak dibawah umur sebagai kurir dalam transaksi jual beli Narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab anak dijadikan sebagai kurir Narkotika dan bentuk pertanggungjawaban anak sebagai kurir Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap hukum positif disamping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Teknik Pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan media internet, dengan mengumpulkan data sekunder dari buku-buku, artikel, jurnal dan dokumen yang berakitan dengan yang di teliti. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu faktor-faktor yang melandasi anak dijadikan sebagai kurir Narkotika adalah faktor keluarga, lingkungan, sosial dan ekonomi. Untuk hal anak yang berkonflik dengan hukum, maka anak tersebut hanya bisa dijatuhi pidana ½ dari hukuman maksimum dari pidana bagi orang dewasa, maka dari itu dalam hal pertanggungjawaban pidana anak dibawah umur yang menjadi kurir Narkotika, si anak hanya bisa dijatuhi ½ dari hukuman yang berlaku, selain itu hukuman ½ yang dijatuhkan kepada anak, tidak hanya berlaku bagi hukuman maksimum tetapi untuk hukuman minimum pun itu belaku bagi penjatuhan pidana terhadap si anak.


This research was motivated by the increasing of narcotics cases, the problem of narcotics has become a serious problem in various countries. The conventional modus in passing round the narcotics is by using the package delivery services whether by land, sea and air. However, there were already various modus that used in transferring the narcotics from the dealers to the sub dealers and one of the modus is by involving children under the age as the courier in the process of narcotics transaction. The aims of this research is knowing the factors of the cause of children in becoming the narcotics courier and the form of children’s responsibility as narcotics courier according to the Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and the Law Number 11 of 2012 concerning the System of Juvenile Justice. This research used the juridical normative method, an approach method that emphasized the jurisprudence by the research method towards the positive law besides in attempting to examine the rules of law that are applicable. The data collection technique that is used in this research is the study of literature and internet as the medium, by collecting the secondary data from books, articles, journals and documents that related to this research. The result of this research showed that the factors underlined children in becoming the narcotics courier are the family factor, environment, social and economic. For the law that is related to the children, the children can only be punished by the half of the maximum punishment from the punishment for the adults, so that in the term of children under the age responsibility that became the narcotics courier, the children can only be punished by the half of the law applied, besides the half punishment that is given to the children not only applicable for the maximum punishment but also for the minimum punishment that applied for the criminal punishment towards the children.


Keywords


Narcotics, Children Criminal Responsibility

References


Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Tentang Narkotika dan Psikotropika, Jakarta, Mahkamah Agung RI, 2005.

Nandang Sambas, Peradilan pidana anak di Indonesia dan instrument internasional perlindungan anak serta penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.

Wagiati Soetedjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5469

Flag Counter     Â