Urgensi Peningkatan Pupuk Organik dalam Rangka Ketahanan Pangan di Indonesia melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dihubungkan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-09/Mbu/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Risa Salafiyah Sablye, Ratna Januarita

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh fakta bahwa sebagian besar (73%) lahan pertanian di Indonesia, baik lahan sawah maupun lahan kering mempunyai kandungan bahan organik yang rendah. Terabaikannya pengembalian bahan organik ke dalam tanah dan intensifnya penggunaan pupuk kimia pada lahan sawah telah menyebabkan mutu fisik dan kimiawi tanah menurun. Pemerintah dalam hal ini yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peran sebagai agent of development yaitu sebuah konsep yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan diantara dimensi pembangunan, seperti ekonomi, sosial, hukum dan lingkungan. PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN yang memproduksi pupuk, baik kimia maupun organik. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ini lebih memprioritaskan produksi pupuk kimia. Pemerintah sebagai otoritas tertinggi sebagai pelaksana amanat Undang Undang Dasar 1945, mengeluarkan regulasi yang secara tegas  mengatur tentang pemberdayaan pupuk organik. Peraturan tersebut adalah Permentan Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Skripsi ini mengkaji Permentan Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sebagai regulasi yang relevan dalam mengatur keberadaan pupuk dan akan mengkaji Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di PT Pupuk Indonesia (Persero) Group yang dihubungkan dengan peningkatan pupuk organik dalam rangka ketahanan pangan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis secara logis ketentuan-ketentuan hukum yang relevan melalui studi pustaka terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta wawancara sebagai pendukung data sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan Permentan Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah dianggap masih kurang komprehensif dalam mengatur mengenai mekanisme pendistribusian pupuk, sehingga Permentan No. 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenahan Tanah masih belum dapat diimplementasikan secara efektif dan PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dalam implementasinya belum fokus terhadap pupuk organik melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.


This research is triggered by the fact that the majority (73%) of agricultural land in Indonesia, both wetland and upland have low organic matter content. This fact creates ignorance of organic ingredients return into the soil due to the intensive use of chemical fertilizer on the rice fields. At the end, this is also causing the decline of physical quality and chemical of the soil. In this regard, the SOEs Ministry as the government’s arm leght has a role as an agent of development, should create a balance among the dimensions of development, eg. Economic, social, law, and environment. PT Pupuk Indonesia as one of state-owned enterprise produces fertilizer. The government as the supreme authority as the executive mandate of the 1945 Constitution, issued regulation that expressly regulates the empowerment of organic fertilizers, the Agricultural Ministry Regulation No. 70 of 2011 concerning Organic Fertilizer, Biological Fertilizer and Soil Recovery. This research examines the mentioned Agricultural Ministry Regulation as the relevant regulation to regulate the presence of fertilizers and will review the Partnership Program and Community Development at PT Pupuk Indonesia (Persero) Group which is associated with an increased organic fertilizer in the context of food security in Indonesia. The method used in this research is normative juridical method, the research done by reviewing and analyzing logically the provisions of the relevant legal literature study of secondary data consisting of primary and secondary legal materials and interviews as supporting secondary data. The analytical method used in this study is a qualitative juridical method. The study concluded to Regulation No. 70 of 2011 Concerning Organic Fertilizer, Biological Fertilizer and Soil Recovery was deemed to be less comprehensive in regulating the mechanism for distributing fertilizer, so Permentan No. 70 of 2011 on Organic Fertilizer, Biological Fertilizer and Soil Improvement still can not be implemented effectively and PT Pupuk Indonesia (Persero) Group in its implementation has not been a focus on organic fertilizer through the Partnership Program and Community Development.


Keywords


Organic Fertilizer, Community Development Partnership Program PT Pupuk Indonesia (Persero) Group



DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5468

Flag Counter     Â