Pembatalan Hibah oleh Ahli Waris kepada Anak Tiri Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 19/PDT.G/2014/PTA.Smg)

Merina Marwah

Abstract


Hibah is giving done by someone to other party done when above the ground and its execution is done when granter above the ground. according to Islamic Law Compilation article 210, the limit of the hibah is only 1/3 of the hibah-giver’s wealth. The problem happens when someone gives hibah  to other people more than 1/3 of his wealth and without the heirs’ approval. After the father’s death, the father’s biological sons cancelled the hibah that had been given by the father to his step-children. This research  was aimed to find out the cancellation of hibah that is done by the heirs to the step-children according to Islamic Law, hibah to the step-children without the heirs’ approval and analyze the judges’ considerations in verdict number 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg. on the cassation of hibah. The approach used in this research was normative law approach, with analytic descriptive research specification. Technique of collecting data in this research was by studying the verdict number 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg, studying the document or literary material and field study or interview. The data analysis was using qualitative data analysis. The conclusions from the verdict No. 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg, the cancellation of hibah can be done by the heirs to the step-children because the heirs’ father gave hibah to his step-children more than 1/3 of his wealth, before giving hibah to others,hibah must be approved by the heirs. Judges’ legal consideration of the Verdict No. 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg is by considering evidence that the heirs have rights to do the cancellation of hibah, the hibah that had been given by their father to his step-children is more than 1/3 of his wealth.

 

Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam menentukan batasan hibah yaitu paling banyak 1/3 dari harta pemberi hibah. Masalah timbul ketika seseorang memberikan hibah kepada orang lain melebihi 1/3 dan tidak memberitahukan kepada anak kandung atau ahli warisnya. Setelah ayah tersebut wafat, anak kandung si ayah menggugat harta hibah yang telah diberikan oleh si ayah kepada anak tirinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pembatalan hibah yang dilakukan oleh ahli waris kepada anak tiri pewaris ditinjau dari hukum Islam, hibah kepada anak tiri tanpa persetujuan ahli waris ditinjau dari hukum Islam dan dasar pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan pembatalan hibah. Yang digunakan metode Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Tahap penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg ,wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bandung. Teknik analisis data dengan Analisis Kualitatif. Kesimpulan dari kajian Putusan Nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg, pembatalan hibah yang dilakukan oleh ahli waris kepada anak tiri pewaris dapat dilakukan karena hibah yang dilakukan oleh ayah para ahli waris melebihi 1/3 harta dan  ahli waris tersebut mempunyai hak terhadap harta yang dihibahkan oleh ayahnya, kemudian apabila seseorang akan memberikan hibah kepada orang lain maka harus ada persetujuan dari ahli warisnya karena apabila tidak diberitahu maka hak-hak ahli waris akan berkurang yang menyebabkan ahli waris mengalami kerugian. Pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smg yaitu para penggugat merupakan orang yang berhak membatalkan hibah, hibah yang dilakukan oleh ayah para penggugat terbukti melebihi 1/3 harta.


Keywords


Hibah, Cancellation, Heirs

References


Buku-buku :

Abdul Aziz Dahlan, et al. Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru van Hoeve,

Jakarta, 1996.

Abdul Halim Hasan, Tafsir al Ahkam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana

Prenada Media Group, Cetakan Kedua, Jakarta, 2008.

Abubakar Muhammad, Terjemah Subulus Salam, Jilid III, Al Ikhlas, Surabaya,

Abu Bark Jabir al-Jazairi, Ensiklopedi Muslim, PT Darul Falah, Bekasi, 2009.

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Rafika Aditama, Bandung, 2005.

Eman Suparman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, PT. Al-Ma’arif, cet. ke-2, Bandung, 1981.

Henny Tanuwidjaja, Hukum Waris menurut BW, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid. Juz 3. Terjemahan, Pustaka Amani, Jakarta, 2007.

Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Jaenal Aripin, Filsafat Hukum Islam: Tasyri dan Syar’i, UIN Jakarta Press, Jakarta, 2006.

Muslich Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, Mujahidin,Yogyakarta, 1981.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, cet.1, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000.

Otje Salman dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, PT Refika Aditama, Bandung, 2006.

Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, PT. Intermasa, Jakarta, 1986.

Rachmat Syafe’ i, Fikih Muamalah, CV Pustaka Setia, Bandung, 2006.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Peraturan perundang-undangan :

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen ke-IV.

Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, tentang hukum kewarisan.

Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, tentang zakat dan hibah

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, tentang hibah.

Sumber lain :

Jurnal :

Ibrahim Hoesein, Problematika Wasiat Menurut Pandangan Islam, Makalah yang

belum dibicarakan pada seminar FHUI 15 April, Jakarta,1985.

Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Pelita, Jakarta, 1984.

Internet :

diakses

pada tanggal 8-november-2016 pukul 19.30 WIB.

indonesia> diakses pada tanggal 8-november-2016 pukul 16.54 WIB.

,

diakses pada tanggal 5-November-2016 pukul 20.00 WIB.

http://asosperkawinan.blogspot.co.id/2013/04/ketentuan-hibah-dan-

hubungannnya-dengan.html> diakses pada tanggal 11-november-2016 pukul 14.29 WIB.

,

diakses pada tanggal 18-oktober-2016 pukul 19.30 WIB.

diakses pada tanggal 18-oktober-2016 pukul 19.00 WIB.

, diakses

pada tanggal 19-oktober-2016 pukul 12.40 WIB.

, diakses pada tanggal 26 November 2016 pada pukul 9.53 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5416

Flag Counter     Â