Penegakan Pidana Penganiayaan dalam Ranah Sepakbola di Tinjau dari Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2008 tentang Kode Disiplin PSSI dan Dikaitkan dengan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Ahmad Fikri, Euis Dudung Suhardiman

Abstract


There were cases of mistreatment in soccer domain in Indonesia. Mistreatment committed by players and culminates in death of Akli Fairuz in a hospital after treatment during 6 days is one example. Previously, Akli has a tragedy in competition of PERSIRAJA, Banda Aceh versus PSAP Sigli. Akli stomach was attacked with Agus Rohman feet in struggle for ball. In the case, sanction applied to Agus by Indonesian Football Association is just ban to play for a year. Whereas, in the case, Agus was proven kick deliberately Akli stomach. This study express when a player or players commit mistreatment, it is regulated in Article 47 letters i and j of Organizational Regulations of Indonesian Football Association Year 2008 concerning Disciplinary Code of Indonesian Football Association. In criminal law, the mistreatment was regulated in article 351 of Criminal Code. Further conclusion is no any consideration of Indonesian Football Association to include or not mistreatment measure in football in criminal law domain.

 

Kasus penganiayaan dalam ranah sepakbola di negara Indonesia telah banyak terjadi. Salah satu contoh kasus mengenai penganiayaan yang dilakukan pemain sepakbola dan berujung pada kematian adalah kasus kematian Akli Fairuz. Akli Fairuz meninggal di rumah sakit setelah dirawat selama 6 hari. Sebelumnya Akli mengalami tragedi pada pertandingan PERSIRAJA Banda Aceh Melawan PSAP Sigli. Perut Akli Fairuz diterjang oleh kaki Agus Rohman pada situasi perebutan bola. Sanksi yang diterapkan dalam kasus tersebut hanya diberikan oleh PSSI berupa larangan bermain sepakbola selama setahun bagi Agus. Padahal dalam kasus tersebut, Agus terbukti sengaja menendang perut dari akli. Penelitian ini menyebutkan apabila ada pemain yang melakukan penganiayaan, diatur di dalam Pasal 47 huruf i dan  j PO PSSI Tahun 2008 Tentang Kode Disiplin PSSI. Dan menurut hukum pidana, penganiayaan diatur di dalam pasal 351 KUHP. Kesimpulan selanjutnya tidak ada pertimbangan apapun dari PSSI untuk mengangkat atau tidak mengangkat tindak penganiayaan dalam sepakbola ke dalam ranah hukum pidana.


Keywords


Mistreatment, Enforcement, Criminal

References


Buku:

Andi Hamzah, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Luxbacher Joseph, Sepakbola: Langkah-langkah menuju sukses, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Cetakan ke-3, Alumni, Bandung, 2015

P.A.F. Lamintang,Franciscus Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politcia, Bogor, 1984

Remmelink, Jan. Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2008 Tentang Kode Disiplin PSSI

Hasil Penelusuran Internet:

https://ceritasepakbola.com/2014/06/01/kiper-psap-sigli-agus-rohman-dihukum-satu-tahun-larangan-bermain/

http://www.fdsinews.com/tragedi-jumadi-dan-akli-cermin-bobroknya-sepakbola-indonesia/

Artikel, Majalah:

R. Soenarto Soerodibroto, KUHP & KUHAP, Dilengkapi Yurisprudensi MahkamahAgung dan Hoge Raad sebagaimana dikutip oleh Topo Santoso, “Prosecuting Sports Violence: The Indonesian Football Caseâ€. Asian Law Institute (ASLI) Working Paper, No. 019. Hlm 6.

Sumber Lain:

Hasil Wawancara dengan Zulfiandi selaku anggota Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Barat Pada hari selasa tanggal 27 Desember 2016 di kantor Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Jawa Barat.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5409

Flag Counter     Â