ANALISA YURIDIS TERHADAP PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Ade Ari Iskandar, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Penyelesaian tindak pidana perlu ada perbedaan antara prilaku orang dewasa dengan pelaku anak, dilihat dari kedudukannya seorang anak secara hukum belum dibebani kewajiban dibandingkan orang dewasa, selama seseorang masih disebut anak, selama itu pula dirinya tidak dituntut pertanggungjawaban, apabila timbul masalah terhadap anak diusahakan bagaimana haknya dilindungi hukum.

Keywords


ANALISIS PENERAPAN

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.

Agung Wahyono dan Siti Rahayu, Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1983.

A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), BIP Kelompok Gramedia, Jakarta, 2004.

Arifin, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum; Model Konvergensi Antara Fungsionalis dan Religiu, CV.Alfabeta, Bandung, 2007.

A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Graha Indonesia, Jakarta, 1994.

_________________, Kebijakan Non-Penal dalam Menanggulangai Kejahatan Korupsi, Fak. Hukum UGM, Yogyakarta, 1999.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Barda Nawawi Arif, Kebijakan Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, CV.Ananta, Semarang, 1994.

_____________, Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak, Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Jaya, Bandung, 1997.

______________, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

_____________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2008.

Bismar Siregar dkk, Hukum dan Hak-hak Anak, Rajawali, Jakarta, 1998.

B. Ter Haar BZN dan safiyudin Sastrawijaya, Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja, PT. Karya Nusantara, Bandung,1997.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Endang Sumiarni, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Pidana, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2003.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Emas, Surabaya, 1986.

Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 2000

Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.

Marliana, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2000.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1980.

M. Sudrajat Bassir, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Remadja Karya, Bandung, 1986.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.

Mulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2000.

Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hak-hak Anak, CV. Rajawali, Jakarta, 1986.

Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.

P.A.F. Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahanyakan Bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, Binacipta, Bandung, 1996.

Roeslan Saleh Pikiran-pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1982.

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Kriminologi, Armico, Bandung, 1983.

Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana, Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana, Armico, Bandung, 1996.

Sudarto, Hukum Pidana I, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1990.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Jakarta, 2009.

PERUNDANG-UNDANGAN:

UUD 1945 Amandemen ke I sampai dengan ke IV

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

SUMBER LAIN:

Makalah, Jurnal, Seminar:

Arif Gosita, Masalah Pekerjaan Anak Di Indonesia Sebagai Bagian Dari Sistem Kejahatan Anak, Suatu makalah Workshop Pekerjaan Anak, Jakarta 15-16 Juli, 1998.

Barda Nawawi Arief, Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak., Makalah, Seminar Nasional Peradilan Anak Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung,1996.

Christianingrum Ari Pramono Putri, Kebijakan Sistem Pemidanaan dalam Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diponegoro Law Review Volume 1, Nomor 2, Tahun 2013

Murni Tukimin, Perlindungan Anak Terhadap Segala Bentuk Ketelantaran dan Eksploitasi, Simposium BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, November 2002.

Purnani, Aspek Hukum Pidana dan Perlindungan Anak, Semiloka Draf RUU Perlindungan Anak, Jakarta, 12-13 Agustus 1998.

Internet:

Ironi-Peradilan-Anak-Di-Indonesia, http://hukum.kompasiana.com/

Peradilan-Anak-Di-Indonesia, http://rendy-dw.blog.com/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.515

Flag Counter     Â